Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah melakukan transformasi besar dalam sistem administrasi perpajakan nasional melalui penerapan Coretax sebagai sistem inti yang baru. Sistem ini disiapkan untuk menggantikan DJP Online yang selama ini menjadi tulang punggung layanan perpajakan digital bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha.
Perubahan tersebut dilakukan untuk menjawab tantangan pengelolaan data pajak yang semakin kompleks seiring meningkatnya aktivitas ekonomi dan digitalisasi transaksi. Coretax dirancang untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, serta kualitas pengawasan pajak berbasis data yang lebih terintegrasi. Implementasi sistem ini memiliki dasar hukum yang kuat melalui PMK Nomor 81 Tahun 2024 tentang Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Dengan mulai berlakunya aturan tersebut per 1 Januari 2025, memahami perbedaan Coretax dan DJP Online menjadi langkah penting agar wajib pajak dapat beradaptasi secara optimal.
