Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

DJP Catat 9,87 Juta Wajib Pajak Aktifkan Coretax

Coretax (Instagram/DJP)
Coretax (Instagram/DJP)
Intinya sih...
  • 9,87 juta Wajib Pajak telah aktifkan akun Coretax
  • Rincian wajib pajak yang telah aktifkan akun coretax termasuk 801.117 WP badan, 88.072 instansi pemerintah, dan 8.982.299 WP orang pribadi.
  • DJP mulai aktivasi sistem coretax mulai 1 Januari 2026 untuk mendorong partisipasi Wajib Pajak.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatatkan hampir 9,87 juta Wajib Pajak (WP) telah mengaktifkan akun Coretax hingga 29 Desember 2025 pukul 15.58 WIB.

Coretax adalah sistem administrasi perpajakan terintegrasi sehingga dapat memberikan layanan perpajakan yang Mudah, Andal, terintegrasi, Akurat dan Pasti (MANTAP) kepada wajib pajak.

1. Rincian wajib pajak yang telah aktifkan akun coretax

Logo CoreTax ; sumber dari website DJP
Logo CoreTax ; sumber dari website DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan Wajib Pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax terdiri dari 801.117 WP badan, 88.072 instansi pemerintah, dan 8.982.299 WP orang pribadi. Selain itu, terdapat 221 pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Dia juga menjelaskan instansi pemerintah dan pelaku PMSE tidak diwajibkan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

"Hingga saat ini, sekitar 9.871.709 WP telah mengaktifkan akun. Target kami sekitar 14 juta," ujar Rosmauli di Kementerian Keuangan, Senin (29/12/2025).

2. Mulai 1 Januari, DJP mulai aktivasi sistem coretax

Coretax
Coretax

Meski target aktivasi akun tidak berhenti di akhir tahun, DJP terus mendorong peningkatan jumlah aktivasi hingga periode pelaporan SPT Tahunan.

Mulai 1 Januari 2026, DJP akan mengimplementasikan sistem Coretax untuk pelaporan SPT, yang dianggap sebagai momentum penting untuk mendorong partisipasi Wajib Pajak (WP).

3. DJP terus mendorong percepatan aktivasi akun coretax

ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Rosmauli menjelaskan percepatan aktivasi akun Coretax juga melibatkan pemberi kerja, yang diminta untuk mendorong pegawai mereka agar segera mengaktifkan akun.

Dukungan kebijakan untuk ini datang dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), yang telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Nomor 7 Tahun 2025. Surat edaran tersebut mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN), calon pegawai negeri sipil (CPNS), TNI, dan Polri untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax.

Proses aktivasi melibatkan permintaan dan validasi kode otorisasi atau sertifikat elektronik, dengan batas waktu hingga 31 Desember 2025. DJP berharap, dengan peningkatan aktivasi ini, basis data perpajakan dapat diperkuat, sekaligus mempermudah akses layanan digital, terutama menjelang pelaporan SPT Tahunan 2025.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us

Latest in Business

See More

5 Provinsi dengan UMP 2026 Terendah, Jawa Barat Nomor 1

29 Des 2025, 20:10 WIBBusiness