Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Cara Aktivasi Akun Coretax, Sudah Tembus 9,8 Juta Wajib Pajak!

Logo CoreTax ; sumber dari website DJP
Logo CoreTax ; sumber dari website DJP
Intinya sih...
  • ASN wajib aktivasi akun coretax maksimal 31 Desember 2025.
  • Cara aktivasi akun Coretax: syarat NPWP, verifikasi identitas, dan buat passphrase.
  • Buat kode otorisasi DJP sebagai tanda tangan elektronik pada dokumen perpajakan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong Wajib Pajak (WP) untuk melakukan aktivasi akun pada sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax System.

Sistem ini akan menjadi tulang punggung berbagai layanan pajak, termasuk pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan.

Bagaimana sih cara aktivasi akun di Coretax?

1. ASN wajib aktivasi akun coretax maksimal 31 Desember

Coretax (Dok DJP)
Coretax (Dok DJP)

Berdasarkan data DJP, hingga saat ini tercatat sekitar 9,87 juta Wajib Pajak telah melakukan aktivasi akun Coretax.

Khusus bagi aparatur sipil negara (ASN), PPPK, TNI, dan Polri, terdapat ketentuan batas waktu aktivasi. Mengacu pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 7 Tahun 2025, aktivasi akun Coretax DJP wajib dilakukan paling lambat 31 Desember 2025.

2. Cara aktivasi akun Coretax

ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Syarat utama: memiliki NPWP.

  • Akses laman Coretax DJP, pilih Aktivasi Akun Wajib Pajak.
  • Centang pernyataan sudah terdaftar.
  • Masukkan NPWP, lalu klik Cari.
  • Isi email dan nomor ponsel yang terdaftar di DJP Online.
  • Bila ada perubahan data, WP dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau kantor pajak terdekat.
  • Lakukan verifikasi identitas.
  • Simpan data.
  • Cek email berisi kata sandi sementara dari domain @pajak.go.id.
  • Login kembali, ganti kata sandi, dan buat passphrase.

3. Buat kode otorisasi DJP

ilustrasi pembayaran pajak motor (IDN Times/Arief Rahmat)
ilustrasi pembayaran pajak motor (IDN Times/Arief Rahmat)

Kode Otorisasi DJP (KO DJP) berfungsi sebagai tanda tangan elektronik pada dokumen perpajakan.

Langkahnya:

  • Login ke Coretax.
  • Masuk ke Portal Saya, Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
  • Isi data sertifikat digital dan pilih penyedia.
  • Masukkan ID penandatangan atau passphrase.
  • Kirim permintaan.
  • Sistem menampilkan notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”.
  • Unduh bukti tanda terima.

Validasi Kode Otorisasi

  • Buka Portal Saya → Profil Saya.
  • Pilih Digital Certificate.
  • Pastikan status VALID. Jika masih INVALID, klik Periksa Status.
  • Jika sudah valid, hasil dokumen akan tersedia di menu Dokumen Saya.
Share
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in Business

See More

China Turunkan Tarif Impor untuk 935 Jenis Produk Pada 2026

30 Des 2025, 12:34 WIBBusiness