Jakarta, IDN Times - PT Timah Tbk mengungkapkan sekitar 31 persen wilayah izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan belum dapat dioperasikan secara maksimal karena terdapat tumpang tindih dengan kepentingan lain.
Hal itu disampaikan Direktur Utama PT Timah Tbk, Restu Widiyantoro dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI.
"Permasalahan ini terjadi pada kurang lebih 31 persen IUP kami yang tidak bisa dilakukan operasi PT Timah secara maksimal, karena ada beririsan atau kepentingan lain," kata dia di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (14/5/2025).