Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arif membantah pernyataan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bahwa penumpukan kontainer di pelabuhan mengganggu suplai bahan baku industri.
Dalam hal ini, Febri mengacu pada penumpukan 26.145 kontainer berisi barang impor di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak karena permasalahan Perizinan Impor (PI) dan peraturan teknis (Pertek).
“Menanggapi pernyataan Kemenkeu mengenai penumpukan yang berdampak pada supply chain industri manufaktur dalam negeri, perlu kami sampaikan bahwa sejak kebijakan Permenperin terkait Pertek diberlakukan, tidak ada keluhan dari pelaku usaha mengenai gangguan suplai bahan baku industri,” kata Febri di Jakarta, Senin (20/5/2024).