Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemerintah Mau Bebaskan 17 Ribu Kontainer yang Numpuk di Tanjung Priok

Sejumlah menteri lepas kontainer di Jakarta Internasional Container Terminal. (IDN Times/Triyan)
Intinya sih...
  • Pemerintah memastikan pelepasan 17.304 kontainer tertahan di Tanjung Priok sesuai dengan berlakunya Permendag No 8/2024.
  • Menko Airlangga Hartarto dan Menkeu Sri Mulyani Indrawati turut hadir dalam proses pelepasan kontainer tersebut.
  • Revisi Permendag 8/2024 mengatur pengetatan impor untuk beberapa kelompok barang, namun juga memberikan relaksasi perijinan impor untuk komoditas tertentu.

Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan membebaskan puluhan ribu kontainer komoditas impor yang tertahan di pelabuhan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan dapat segera dikeluarkan seiring dengan berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, hasil revisi dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023. 

Pelepasan kontainer ini dihadiri langsung Menko Airlangga turut melepas langsung sejumlah kontainer yang sempat tertahan di pelabuhan tersebut. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga. 

"Pagi ini realisasi pengeluaran barang ini tentu kita berharap bahwa dari KPU Bea Cukai Tanjung Priok bisa segera merilis komoditas-komoditas yang telah diatur dalam Permendag 8 tahun 2024," ujar Menko Airlangga di Jakarta International Container Terminal (JICT) Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu (18/5/2024).

1. Airlangga minta semua pihak di pelabuhan bekerja 24 jam untuk keluarkan barang

Sejumlah menteri lepas kontainer di Jakarta Internasional Container Terminal. (IDN Times/Triyan)

Airlangga meminta seluruh pihak terkait bisa bekerja optimal bahkan hingga 24 jam, sampai seluruh kontainer yang tertahan bisa dikeluarkan. 

"Jajaran dari pelabuhan, Bea Cukai, Sucofindo, surveyor, semua kerja 24 jam  Saturday, Sunday holiday included (bekerja) untuk mengeluarkan barang 17.304 sampai barang ini selesai. Arahan Bapak Presiden barang ini bisa segera dikeluarkan," tegasnya. 

2. Kontainer yang tertahan mengangkut komoditas besi baja hingga produk elektronik

Sejumlah menteri lepas kontainer di Jakarta Internasional Container Terminal. (IDN Times/Triyan)

Airlangga menjelaskan adanya pengetatan dalam peraturan sebelumnya yakni Permendag 36/2023 yang berlaku sejak 10 Maret 2024 lalu telah berakibat penumpukan sebanyak 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Tanjung Perak. 

Kontainer yang tetahan ini mengangkut komoditas besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, prdouk elektronik, dan komoditas lainnya. Komoditas impor dalam kontainer tersebut belum dapat mengajukan dokumen impornya karena terhambat oleh persetujuan impor (PI) atau pertimbangan teknis (pertek) dari Kementerian tersebut. 

3. Menkeu sambut gembira revisi Permendag 36/2023

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keternagan saat sosialisasi tentang Permendag Nomor 8 Tahun 2024 di Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu (18/5/2024). (ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga/wpa)

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan puluhan ribu kontainer sudah tertehan sejak 10 Maret 2024 di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. Hal itu lantaran persyaratan sebelumnya yang diatur dalam Permendag 36/2023.

"Kami dari Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyambut gembira perubahan Permendag 36/2023 menjadi Permendag 8/2024 yang menyederhanakan proses persyaratan untuk pelepasan kontainer tersebut dengan pengubahan persyaratan menjadi hanya laporan surveyor," tuturnya.

4. Isi poin pengaturan impor

Sejumlah menteri lepas kontainer di Jakarta Internasional Container Terminal. (IDN Times/Triyan)

Dalam revisi terbaru ini, pemerintah menetapkan pengaturan impor, sebagai berikut:

A.  Terhadap 7 Kelompok Barang yang di Permendag 36/2023 jo. 7/2024 dilakukan pengetatan impor, yaitu: Elektronik, Alas kaki, Pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas dan katup, dilakukan relaksasi perijinan impor sbb:

  • Untuk 4 komoditas seperti obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik, dan perbekalan rumah tangga dikembalikan ke aturan sebelumnya yakni Permendag 25. Jadi 4 komoditas tersebut yang diatur dalam Permendag 36/2023 diperketat dengan menambahkan PI (Persetujuan Impor) dan LS (Laporan surveyor) menjadi hanya perlu LS (Tanpa PI).
  • Untuk 3 komoditas seperti elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris yang diperketat dengan penambahan persyaratan pertek (Persetujuan Teknis) dikembalikan ke aturan sebelumnya yakni Permendag 25. Jadi pada komoditas itu tidak lagi perlukan Pertek.

B. Permendag yang baru diterbitkan ini dan diundangkan serta mulai berlaku per hari ini tanggal 17 Mei 2024. Untuk barang-barang yang masuk sejak tanggal 10 Maret 2024, dapat diselesaikan dengan mendasarkan pada pengaturan Permendag 8/2024 ini.

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us