Jakarta, IDN Times – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkap dugaan manipulasi data ekspor oleh sejumlah eksportir sawit. Sebanyak 282 kasus diduga melibatkan pemalsuan jenis barang, seperti Palm Oil Mill Effluent (POME) dan Fatty Matter.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan modus tersebut terungkap setelah DJP menemukan indikasi kuat praktik under-invoicing, yakni pelaporan nilai ekspor yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Menurut Bimo, pelaku memanfaatkan kode HS yang tidak tepat untuk menyamarkan jenis barang ekspor. Barang yang dilaporkan sebagai POME atau fatty matter ternyata merupakan produk bernilai ekspor lebih tinggi, sehingga mengurangi potensi penerimaan pajak negara.
"Dari sisi perpajakan, ketika kita menghitung kembali beban pajak yang seharusnya diterima negara, nilainya tentu jauh berkurang apabila yang diakui adalah hak ekspor yang tidak sesuai dengan barang sebenarnya," ujar Bimo saat ditemui di Tanjung Priok, Kamis (6/11/2025).
