Dari Rp60 Triliun Tunggakan Pajak, DJP Berhasil Tagih Rp7,2 Triliun

- Target penyelesaian tunggakan pajak di akhir tahun Rp20 triliun.
- KPP diminta susun skala prioritas penagihan.
- Seksi penagihan tangani piutang berdasarkan SKP.
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan dari total tunggakan pajak senilai Rp60 triliun, sebanyak Rp7,216 triliun atau sekitar 12,03 persen telah berhasil dibayarkan. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengatakan dari ribuan penunggak pajak, terdapat sekitar 200 wakib pajak besar yang menjadi fokus penagihan.
Upaya ini merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan dan memperkuat realisasi penerimaan pajak.
“Terkait dengan kinerja penagihan terhadap 200 wajib pajak besar, dari total tunggakan pajak Rp60 triliun, sudah dapat direalisasikan sekitar Rp7,216 triliun,” ujar Bimo dalam konferensi pers APBN Kinerja dan Fakta (KiTa) edisi Oktober 2025 di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (14/10/2025).
1. Target penyelesaian tunggakan pajak di akhir tahun Rp20 triliun

Bimo merinci, dari 200 wajib pajak besar tersebut:
• 91 wajib pajak telah membayar atau mencicil tunggakannya;
• 5 wajib pajak mengalami kesulitan likuiditas;
• 27 wajib pajak dinyatakan pailit;
• 4 wajib pajak berada dalam pengawasan aparat penegak hukum;
• 5 wajib pajak sedang dalam proses asset tracing (penelusuran aset);
• 9 wajib pajak telah dikenakan pencegahan terhadap beneficial owner-nya;
• 1 orang wajib pajak sedang dalam proses penyanderaan.
• Sementara 59 wajib pajak lainnya masih dalam proses
Dengan demikian, Bimo menargetkan penyelesaian tunggakan pajak dapat mencapai Rp20 triliun hingga akhir tahun 2025, sesuai hasil Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) DJP beberapa waktu lalu.
"Kami menargetkan sampai akhir tahun bisa mencapai sekitar Rp20 triliun," jelasnya.
2. KPP diminta susun skala prioritas penagihan

Sebelumnya, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menjelaskan 200 wajib pajak tersebut memiliki tagihan dengan nilai besar. Meski begitu, DJP tetap memperhatikan potensi penerimaan pajak dari wajib pajak lain.
Menurut Yon, DJP telah menugaskan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk menyusun skala prioritas terkait potensi penerimaan dari wajib pajak yang masih menunggak.
“Yang 200 ini menjadi perhatian khusus karena jumlahnya besar dan kasusnya kompleks, sehingga kemarin juga di-highlight oleh Pak Menteri Keuangan,” ujar Yon.
3. Seksi penagihan tangani piutang berdasarkan SKP

Lebih lanjut, Yon menambahkan KPP menugaskan seksi penagihan untuk menangani piutang pajak berdasarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP).
“Dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) yang baru, piutang pajak yang tercatat hanyalah yang berasal dari SKP yang telah disetujui oleh wajib pajak,” jelas Yon.