Jakarta, IDN Times - Dana pensiun menjadi satu hal yang pasti dipikirkan oleh sebagian orang. Tak selamanya seseorang bisa bekerja terus menerus terlebih jika usianya sudah tua. Maka dari itu, dana pensiun menjadi penting ketika nanti seseorang sudah tak mampu lagi bekerja.
Dana pensiun, seperti namanya berfungsi ketika masa pensiun seseorang tiba. Dana pensiun biasanya disimpan atau ditabung ketika seseorang masih dalam usia produktif, yakni usia 15 hingga 64 tahun.
Pada umumnya, dana pensiun merupakan dana yang dikumpulkan oleh perusahaan dan menjadi hak seorang pensiunan dari perusahaan tempat dia bekerja tersebut.
Dana pensiun ini biasanya berupa yang yang bisa diambil tiap bulannya atau diambil sekaligus pada saat seseorang memasuki masa pensiun. Semua itu tergantung dari kebijakan perusahaan tempat dia mengabdikan diri.
Banyak orang mengira bahwa dana pensiun hanya dapat dinikmati oleh pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun, semenjak diterapkan Undang Undang (UU) Dana Pensiun pada 1992, siapapun dapat memiliki program dana pensiun.
Dana pensiun sendiri memiliki beberapa fungsi bagi seorang karyawan perusahaan. Berikut ini fungsi dana pensiun seperti dikutip dari Qoala.