Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua DK OJK, Mahendra Siregar
Ketua DK OJK, Mahendra Siregar (IDN Times/Pitoko)

Intinya sih...

  • 3 pejabat OJK, termasuk Mahendra Siregar, mengundurkan diri.

  • Pengunduran diri disampaikan secara resmi dan tidak mempengaruhi tugas OJK.

  • OJK berkomitmen menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar telah mengundurkan diri. Langkah itu juga diikuti dua pejabat OJK lainnya.

Kedua pejabat itu ialah Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK) Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK) I. B. Aditya Jayaantara.

Pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi sesuai ketentuan yang berlaku. Permohonan itu juga akan diproses lebih lanjut sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

"Pengunduran diri bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan," kata Mahendra, Jumat (30/1/2025).

OJK menegaskan, proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional.

Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK dan DKTK untuk sementara dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan.

OJK berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.

Editorial Team