Jakarta, IDN Times - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) mengusulkan beberapa hal kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang telah membuat Surat Edaran (SE) pelarangan diskriminasi dalam rekrutmen kerja, terutama persyaratan usia.
"Pertama, menyusun pedoman seleksi berbasis kompetensi agar perusahaan tetap dapat menyeleksi sesuai kebutuhan," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hipmi, Anggawira kepada IDN Times, Minggu (1/6/2025).
Kedua, lanjut Anggawira, Kemnaker perlu mengembangkan skema pelatihan ulang (reskilling) dan sertifikasi kompetensi lintas usia untuk memperluas akses kerja.
"Terakhir menyediakan insentif fiskal bagi perusahaan yang membuka lowongan untuk kelompok usia non-konvensional, seperti pekerja senior di atas 50 tahun," ujar dia.