Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemnaker Bakal Hapus Syarat Umur dan yang Memberatkan Pencari Kerja

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Senin (19/5/2025). (IDN Times/Trio Hamdani)
Intinya sih...
  • Kemnaker akan menghapus syarat umur, penampilan menarik, dan status perkawinan bagi pencari kerja di Indonesia.
  • Penghapusan syarat tersebut akan ditetapkan melalui Surat Edarat (SE) untuk memberikan kesempatan yang sama kepada semua orang dalam mendapatkan pekerjaan.

Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mempermudah persyaratan bagi pencari kerja di Indonesia. Syarat umur, penampilan menarik hingga status perkawinan para pencari kerja akan dihapus.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer berharapp mitra industri tidak lagi memberikan persyaratan yang berat kepada para pencari kerja.

"Kita berharap tidak lagi memberi persyaratan umur pencari kerja yang begitu berat. Nanti tidak lagi dipersyaratkan umur. Umur nanti akan kita hapus," kata dia saat penutupan Job Fair Kemnaker 2025 di Jakarta, Minggu (25/5/2025).

1. Selain umur, juga hapus persyaratan yang memberatkan

Kementerian Ketenagakerjaan RI (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Wamenaker yang akrab disapa Noel ini menambahkan, selain akan menghapus persyaratan soal umur, juga penampilan menarik dan status perkawinan.

"Kedua syarat harus good looking dan sebagainya itu juga tidak ada, umur tidak ada juga. Kemudian pertanyaan-pertanyaan yang menjadi syarat soal sudah nikah, belum menikah juga kita hapus," tuturnya.

2. Pelarangan penahanan ijazah oleh pemberi kerja

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli. (IDN Times/Trio Hamdani)

Sementara itu, Noel menjelaskan, penghapusan sejumlah syarat tersebut akan ditetapkan melalui Surat Edarat (SE).

"Jadi tidak lama lagi, SE itu kita akan keluarkan soal persyaratan retrumen tenaga kerja, juga yang kurang relavan, (seperti) good loking, umur, sudah menikah atau belum," ucap Noel.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli sebelumnya mengungkapkan, masih akan mengkaji lebih lanjut terkait usulan penghapusan batas usia yang kerap dicantumkan sebagai syarat dalam rekrutmen pekerjaan.

Menurut Yassierli, jika usulan tersebut sudah dikaji maka pihaknya segera membuat regulasi berupa imbauan dan/atau SE.

"Inshaallah akan kita respons segera dengan suatu imbauan dan SE," ujar Yassierli, dikutip dari ANTARA, Senin (26/5).

Meski begitu, Yassierli masih belum bisa memastikan kapan SE tersebut akan diterbitkan.

"Inshaallah segera," kata dia.

3. Kemnaker tidak ingin ada diskriminasi usia

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo (kiri), Menaker Yassierli (tengah), dan Wamenaker Immanuel Ebenezer (kanan) (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Sebelumnya, Yassierli menolak adanya diskiriminasi usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Dengan begitu, setiap orang punya kesempatan yang sama untuk mendapatkan pekerjaan.

"Itu yang saya sampaikan. Kami ingin rekrutmen itu tidak ada diskriminasi. Kami ingin tidak ada diskriminasi, mau semua lapangan kerja itu terbuka buat siapapun," ujar Yassierli kepada awak media di Menara BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (8/5).

Menurut Yassierli, diskiriminasi usia kerja merupakan satu hambatan bagi setiap orang yang ingin mendapatkan pekerjaan. Makanya, Kemnaker bakal mengatasi hambatan-hambatan yang bisa menghalangi para pencari kerja.

"Jadi kalau ada terkait tentang hambatan-hambatan seperti itu, itu yang kami mau sisir. Sehingga, semua mendapatkan kesempatan yang sama untuk bekerja," kata Yassierli.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us