Hipmi Dukung Kemnaker Hapuskan Batas Usia Rekrutmen Kerja

- Hipmi mendukung penghapusan batas usia dalam rekrutmen kerja untuk mendorong kesetaraan kesempatan kerja.
- Batas usia kerap digunakan sebagai filter administratif awal, terutama untuk posisi entry-level atau pekerjaan yang memerlukan ketahanan fisik.
Jakarta, IDN Times - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) mendukung pemerintah menghapuskan ketentuan batas usia kerja dalam rekrutmen kerja.
Sekretaris Jenderal Hipmi, Anggawira mengatakan, pihaknya mendukung seluruh kebijakan yang mendorong kesetaraan kesempatan kerja bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk kebijakan yang menghapus diskriminasi berbasis usia.
"Di era bonus demografi dan masyarakat yang makin beragam, penting bagi dunia usaha untuk menilai calon pekerja berdasarkan kompetensi, etos kerja, dan rekam jejak, bukan hanya berdasarkan usia," kata Anggawira kepada IDN Times, Minggu (1/6/2025).
1. Pertimbangan dunia usaha

Meski begitu, Anggawira menyatakan dalam pertimbangannya, batas usia kerap digunakan sebagai filter administratif awal dalam proses rekrutmen. Hal itu terutama dilakukan untuk posisi entry-level atau pekerjaan yang memerlukan ketahanan fisik.
"Pengusaha juga mempertimbangkan efisiensi, potensi pengembangan jangka panjang, dan beban sosial seperti tunjangan pensiun atau asuransi," kata Anggawira.
2. Penghapusan batas usia bukan masalah sesungguhnya

Di sisi lain, Anggawira menilai masalah mendasar isu pekerja di Indonesia bukan semata soal usia, tetapi ketersediaan lapangan kerja dan ketidaksesuaian keterampilan dan pekerjaan yang ada.
"Menghapus batas usia tanpa mengatasi isu mismatch skill, pelatihan vokasi, dan produktivitas justru bisa menciptakan kekecewaan di lapangan," kata dia.
3. Pemerintah hapuskan diskriminasi batas usia rekrutmen pekerjaan

Sebelumnya diberitakan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor M/6/HK.04/V/2025) yang melarang diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
SE itu melarang perusahaan membatasi usia pelamar kerja, dan juga menuliskan syarat lain, seperti berpenampilan menarik atau good looking, status pernikahan, tinggi badan, warna kulit, suku, dan lain-lain.
"Undang-Undang Dasar 1945 menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan," kata Yassierli dalam konferensi pers di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta, Rabu (28/5).
Yassierli mengatakan, tak ada industri khusus yang disasar dalam penerbitan SE ini, alias berlaku pada semua industri. Namun, larangan pembatasan usia bisa tidak berlaku pada pekerjaan tertentu yang harus memperhatikan faktor usia.
"Persyaratan usia itu menjadi sesuatu yang memang dibutuhkan mengingat karakteristik atau sifat pekerjaan tertentu yang secara nyata memang harus memperhatikan faktor tersebut. Dan syarat yang kedua adalah tidak boleh menyebabkan hilangnya atau berkurangnya kesempatan memperoleh pekerjaan bagi masyarakat," ucap Yassierli.