Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan wakil menteri (wamen) dilarang rangkap jabatan sesuai Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019.
Larangan itu mengacu pada banyaknya wamen yang merangkap jabatan sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Rangkap jabatan dilarang bagi menteri. MK menegaskan, ketentuan itu juga berlaku bagi wamen.
"Berdasarkan Pasal 23 UU 3/2008, seorang menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, komisaris, atau direksi pada perusahaan negara, atau perusahaan swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD. Dengan adanya penegasan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019, maka terang bahwa wakil menteri juga dilarang merangkap jabatan lain sebagaimana disebutkan dalam Pasal 23 UU 39/2008," demikian bunyi berkas putusan resmi MK dalam pertimbangan hukum perkara nomor 21/PUU-XXIII/2025.
Akan tetapi, saat ini ada 30 orang wamen di Kabinet Merah Putih yang merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN, sampai anak usaha BUMN.
Anggota Komisi VI DPR RI dari fraksi PDIP, Darmadi Durianto, memberikan respons mengenai hal tersebut.