Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Zoom meeting (unsplash.com/Lucas Law)
Ilustrasi Zoom meeting (unsplash.com/Lucas Law)

Intinya sih...

  • Edi diberhentikan melalui Zoom setelah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

  • Pemberhentian disampaikan oleh Asdep Kementerian BUMN dan terkait dengan surat pemberhentian yang ditandatangani oleh Danantara

  • Edi baru menjabat sebagai Direktur Bisnis Agrinas Palma Nusantara selama 4 bulan sejak pendirian perusahaan

Jakarta, IDN Times - Edi Slamet Irianto, Direktur Bisnis dan Pengembangan Industri PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) diberhentikan dari jabatannya pada Selasa, (1/7/2025). Edi diberhentikan melalui Zoom, setelah perusahaan tersebut menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

"Benar bahwa saya telah diberhentikan dari jabatan sebagai Direktur Bisnis dan Pengembangan Industri PT Agrinas Palma Nusantara (Persero)," tulis Edi dalam keterangannya, Rabu (2/7).

1. Disampaikan oleh Asdep Kementerian BUMN

Kantor pusat Kementerian BUMN. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Edi mengatakan, pemberhentian dirinya itu disampaikan Asisten Deputi (Asdep) Industri Perkebunan Kementerian BUMN, Faturohman.

"Pemberhentian ini saya terima beberapa jam setelah RUPS melalui Zoom meeting dengan Bapak Faturohman, Asdep Industri Perkebunan TMT 1 Juli 2025," tutur Edi.

2. Klarifikasi Danantara soal pemberhentian Edi

Wisma Danantara Indonesia (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Menurut keterangan Edi, surat pemberhentiannya ditandatangani oleh Danantara. Dia juga mengacu pada Surat nomor S-049/DI-BP/VI/2025 per tanggal 23 Juni 2025, yang ditujukan kepada Direktur Utama BUMN dari daftar perusahaan yang dilampirkan dalam surat tersebut.

Surat itu menjabarkan BUMN dan anak usaha yang belum melaksanakan RUPS sampai 30 Juni 2026 tidak diperkenankan merombak pengurus perusahaan sampai ada evaluasi dari BPI Danantara atau Danantara Asset Management (DAM).

"Pengangkatan dan pemberhentian ini hak prerogatif pimpinan, meskipun hal ini saya nilai tidak berdasarkan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Contoh Kepala BPI Danantara melalui surat Nomor : S-049/DI-BP/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025, tidak diperkenankan utk melakukan perombakan atau penggantian manajemen BUMN," ucap Edi.

Namun, Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria mengatakan, perombakan Direksi BUMN bukanlah kewenangannya, melainkan kewenangan Kementerian BUMN.

"Bukan kewenangan saya, tanya saja sama beliau surat dari saya, sejak kapan saya punya kewenangan? Silakan baca Undang-Undang," kata Dony kepada IDN Times.

3. Edi baru jabat 4 bulan

Jajaran direksi dan komisaris PT Agrinas Palma Nusantara usai RUPS (Dok Agrinas Palma Nusantara)

Edi sendiri baru menjabat sebagai Direktur Bisnis dan Pengembangan Industri PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) sekitar 4 bulan. Seiringan dengan pendirian Agrinas Palma Nusantara pada akhir Februari lalu, yang merupakan transformasi dari PT Indra Karya (Persero).

"Dalam kesempatan ini saya ingin menyampaikan terimakasih kepada Dirut Jajaran Direksi, Komut dan dewan komisaris serta semua pihak, atas kerjasamanya yang telah terjalin dengan baik, disertai mohon maaf atas segala kesalahan selama kita berinteraksi," ujar Edi.

Editorial Team