Wisma Danantara Indonesia (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Menurut keterangan Edi, surat pemberhentiannya ditandatangani oleh Danantara. Dia juga mengacu pada Surat nomor S-049/DI-BP/VI/2025 per tanggal 23 Juni 2025, yang ditujukan kepada Direktur Utama BUMN dari daftar perusahaan yang dilampirkan dalam surat tersebut.
Surat itu menjabarkan BUMN dan anak usaha yang belum melaksanakan RUPS sampai 30 Juni 2026 tidak diperkenankan merombak pengurus perusahaan sampai ada evaluasi dari BPI Danantara atau Danantara Asset Management (DAM).
"Pengangkatan dan pemberhentian ini hak prerogatif pimpinan, meskipun hal ini saya nilai tidak berdasarkan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Contoh Kepala BPI Danantara melalui surat Nomor : S-049/DI-BP/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025, tidak diperkenankan utk melakukan perombakan atau penggantian manajemen BUMN," ucap Edi.
Namun, Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria mengatakan, perombakan Direksi BUMN bukanlah kewenangannya, melainkan kewenangan Kementerian BUMN.
"Bukan kewenangan saya, tanya saja sama beliau surat dari saya, sejak kapan saya punya kewenangan? Silakan baca Undang-Undang," kata Dony kepada IDN Times.