Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto dalam media briefing di Kantor DJBC (IDN Times/Triyan).

Intinya sih...

  • Sebanyak 5.448 unit iPhone 16 masuk ke Indonesia per Oktober 2024 melalui jalur barang penumpang dan kiriman.
  • Penumpang dari luar negeri di kawasan perdagangan bebas diperbolehkan membawa maksimal dua unit handphone selama satu tahun.
  • Penumpang yang membawa barang dari luar negeri untuk digunakan secara pribadi dapat menyelesaikan kewajiban dengan membayar bea masuk dan pajaknya.

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan sebanyak 5.448 unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia per Oktober 2024. Jumlah itu tergolong besar karena, Apple baru merilis iPhone 16 secara global pada September 2024.

Masyarakat Indonesia membeli iPhone 16 series di luar negeri. Tren ini muncul karena iPhone 16 series belum bisa dijual di Indonesia karena belum dipenuhinya izin tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

Jadi, dari mana saja ponsel ini dibeli oleh konsumen di Indonesia?

1. iPhone 16 yang masuk ke Indonesia lewat jalur barang penumpang

Situs web resmi iBox Indonesia tampilkan promosi produk iPhone 16. (dok. Tangkapan layar situs web iBox Indonesia)

Kasubdit Impor DJBC Kemenkeu, Chotibul Umam, mengatakan iPhone 16 yang masuk ke Indonesia ini masuk melalui jalur barang penumpang dan kiriman. Meski begitu, kata dia, barang bawaan penumpang tersebut tentunya harus melewati pemeriksaan imigrasi terlebih dahulu untuk bisa mendaftarkan IMEI.

"Kalau sampai dengan Oktober itu ada 5.448. Ini dimasukkan melalui barang penumpang dan kiriman," ujar Chotibul dalam media briefing di Jakarta, Jumat (10/1/2025).

2. Penumpang diperbolehkan bawa dua unit hp dari luar negeri

ilustrasi boks iPhone (apple.com)

Berdasarkan PP No. 46/2021 dan Permendag No. 8/2024, dijelaskannya, penumpang dari luar negeri di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) diperbolehkan membawa maksimal dua unit handphone selama satu tahun. Sementara, di kawasan lain, seperti Bandara Soekarno-Hatta, Juanda, Ngurah Rai, dan Kualanamu, berlaku ketentuan barang bawaan penumpang dari luar negeri.

"Barang penumpang itu bawanya dipetakan menjadi dua, antara barang pribadi penumpang dan non-pribadi," kata Chotibul.

3. Penumpang wajib bayar bea masuk dan pajak bila melebihi nilai 500 dolar AS

pixabay.com

Jika penumpang membeli barang dari luar negeri seperti iPhone dan barang lainnya untuk digunakan secara pribadi dapat menyelesaikan kewajiban dengan membayar bea masuk dan pajaknya. Meski begitu, bila barang yang dibawa penumpang nilainya 500 dolar AS maka akan dibebaskan bea masuk dan pajaknya.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 203/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Dengan begitu, jika asumsi harga iPhone 16 sekitar Rp20 juta per unit, maka kelebihannya dipungut bea masuk, PPN, dan PPh.

"Maka setelah dikurangi nilai 500 dolar AS atas kelebihannya dipungut bea masuknya 10 persen, PPN-nya 12 persen dengan perkalian 11/12 hasilnya bayar PPN 11 persen, kemudian untuk PPh nya apabila punya NPWP jadi 10 persen, kalau tidak punya NPWP 20 persen. Sepanjang NIK dipadankan sebagai NPWP maka PPh nya 10 persen," ungkapnya.

Editorial Team