Menperin Pastikan iPhone 16 Series Belum Bisa Dijual di Indonesia

Jakarta, IDN Times - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, memastikan bahwa produk smartphone iPhone 16 Series belum bisa dijual di Indonesia. Pasalnya, iPhone 16 Series belum memenuhi target regulasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40 persen yang termasuk dalam produk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT).
Padahal, itu menjadi dasar syarat iPhone 16 Series dapat dijual di Indonesia.
"Sampai sore ini, Kemenperin belum mempunyai dasar, tidak mempunyai dasar untuk mengeluarkan sertifikasi TKDN untuk produk-produk Apple, khususnya iPhone 16," ujar Agus Gumiwang, Rabu (8/1/2024).
1. Apple hanya akan membangun pabrik aksesoris iPhone di Batam

Ia menjelaskan komitmen investasi dari Apple hanya untuk membangun pabrik AirTag atau aksesoris iPhone di Batam bersama mitra vendor bernama Luxshare ICT asal China.
Pembangunan panrik AirTag tidak berkaitan langsung dengan produk HKT sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 tentang ketentuan dan tata cara penghitungan nilai Tingkat Komponen dalam Negeri (TKDN) untuk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT).
"AirTag ini merupakan akseseori, dia bukan merupakan komponen, bukan merupakan part bukan merupakan bagian dari HKT, dalam hal ini mobile (iPhone)," ucap Agus.
2. Apple belum penuhi komitmen investasi Rp240 miliar

Nilai komitmen investasi Apple Inc di Indonesia disebut masih tersisa sebesar Rp240 miliar dari total komitmen yang dicanangkan sebesar Rp1,7 triliun.
Alih-alih memenuhi komitmen TKDN 40 persen HKT agar iPhone 16 series bisa dijual di Indonesia, Apple malah menyatakan akan membangun pabrik AirTag di Batam melalui jalur negosiasi investasi dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi dalam pertemuan pada Selasa (7/1/2025).
Namun, kata Agus, pembangunan pabrik AirTag tidak akan terhitung TKDN 40 persen HKT. AirTag merupakan alat pelacak buatan Apple untuk membantu pengguna melacak barang-barang pribadi seperti kunci, dompet, tas, dan bahkan hewan peliharaan. Ia pertama kali dirilis pada 2021.
"Kami juga kemarin menyampaikan kepada Apple bahwa masih ada komitmen yang harus mereka lunasi, yang teman-teman media sudah hafal bahwa nilainya sekitar 10 juta dolar AS. Itu komitmen yang harus mereka lunasi," lanjutnya.
3. Perpanjangan sertifikasi TKDN Apple lebih banyak pakai skema inovasi

Menperin menjelaskan selama ini, Apple mendapatkan perpanjangan sertifikasi TKDN menggunakan skema ketiga yakni inovasi dengan membangun Apple Academy di Indonesia.
"Di situ pentingnya. Jadi negosiasi antara Kementerian Investasi dengan Apple itu menggunakan jalur investasi, jalur investasi fasilitas produksi artinya pabrik (AirTag). Negosiasi dengan kami itu rupanya tetap harus dilakukan oleh Apple," ungkapnya.
Dia menegaskan Apple tidak bisa hanya bernegosiasi melalui jalur investasi. Sebab, urusan TKDN tetap menjadi kewenangan Kemenperin.
"Dengan menggunakan skema tiga agar bisa kami mengeluarkan sertifikat TKDN agar Apple bisa segera jualan di Indonesia khususnya iPhone 16-nya. Jadi suka atau tidak suka, mau tidak mau, Apple harus mengikuti dua jalur sebut secara bersamaan," ungkapnya.
4. Perhitungan nilai TKDN berdasarkan aturan Permenperin

Berdasarkan aturan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017, perhitungan nilai TKDN dilakukan atas berbagai aspek.
- Manufaktur
- Pengembangan
- Aplikasi
Penilaian TKDN dilakukan dengan pembobotan sebagai berikut
- Aspek manufaktur bobot 70 persen dari penilaian TKDN produk
- Aspek pengembangan dengan bobot 20 persen dari penilaian TKDN produk
- Aspek aplikasi dengan bobot 10 persen dari penilaian TKDN produk