5 Langkah Strategis Pemerintah dan Bank Indonesia Jaga Inflasi 2021

Jakarta, IDN Times – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) telah menyepakati lima langkah strategis untuk memperkuat pengendalian inflasi.
Kesepakatan untuk menjaga inflasi dalam kisaran sasaran 3 plus minus 1 persen pada 2021 ini diambil dalam rapat koordinasi Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP) yang digelar secara daring pada 11 Februari 2021.
“Dalam rapat koordinasi ini, kita akan membahas evaluasi dan capaian pengendalian inflasi serta strategi kebijakan ke depan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto seperti dikutip dari keterangan resmi, Sabtu (13/2/2021).
1. Langkah strategis untuk menjaga inflasi dalam kisaran sasaran 3 plus minus 1 persen
Berikut adalah 5 langkah strategis untuk menjaga inflasi agar tetap dalam sasaran.
1. Menjaga inflasi kelompok bahan pangan bergejolak (volatile food) dalam kisaran 3,0 persen - 5,0 persen. Upaya ini dilakukan dengan memperkuat empat pilar strategi yang mencakup Keterjangkauan Harga, Ketersediaan Pasokan, Kelancaran Distribusi, dan Komunikasi Efektif (4K) di masa pandemik COVID-19.
Selain itu, dengan menjaga ketersediaan pasokan dan kelancaran distribusi terutama dalam mengantisipasi kenaikan permintaan menjelang Ramadan dan Idul Fitri pada bulan April dan Mei 2021 serta Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) lainnya. Implementasi strategi difokuskan untuk menjaga kesinambungan pasokan sepanjang waktu dan kelancaran distribusi antar daerah antara lain melalui pemanfaatan teknologi informasi dan penguatan kerja sama antardaerah.
2. Memperkuat koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam pengendalian inflasi melalui penyelenggaraan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Inflasi 2021.
3. Memperkuat sinergi antar kementerian dan lembaga (K/L) dengan dukungan pemerintah daerah dalam rangka menyukseskan program TPIP 2021.
4. Memperkuat ketahanan pangan nasional dengan meningkatkan produksi antara lain melalui program food estate serta menjaga kelancaran distribusi melalui optimalisasi infrastruktur dan upaya penanganan dampak bencana alam.
5. Menjaga ketersediaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dalam rangka program Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH) untuk mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).