Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
58,03 Persen Dana Desa Wajib untuk Penguatan Koperasi Merah Putih
Petani membawa pupuk UREA usai membelinya di Koperasi Merah Putih Desa Bentangan, Klaten. (IDN Times/Larasati Rey)

Intinya sih...

  • Dana desa Rp34,57 triliun harus digunakan untuk KDMP

  • Dana desa digunakan untuk pembangunan berkelanjutan

  • Pagu insentif dana desa tahun ini Rp1 triliun

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan baru terkait pengelolaan Dana Desa melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026.

Bila mengacu aturan tersebut, pemerintah mewajibkan sebesar 58,03 persen dana desa dialokasikan untuk pengembangan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDMP).

1. Dana desa Rp34,57 triliun harus digunakan untuk KDMP

ilustrasi anggaran (IDN Times/Aditya Pratama)

Dengan pagu dana desa 2026 sebesar Rp60,57 triliun, sekitar Rp34,57 triliun, di antaranya harus digunakan pemerintah desa untuk mendukung implementasi Koperasi Desa Merah Putih.

“Penyesuaian alokasi sebagai akibat dari kebijakan Pemerintah dalam rangka mendukung implementasi KDMP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung sebesar 58,03 persen dari pagu Dana Desa setiap desa atau sebesar Rp34.570.000.000.000,” bunyi Pasal 15 ayat (3) beleid tersebut, dikutip Selasa (17/2/2026).

Sementara itu, sisa pagu sekitar Rp25 triliun dialokasikan sebagai pagu reguler yang dapat digunakan desa untuk kebutuhan prioritas lainnya.

2. Dana desa digunakan untuk pembangunan berkelanjutan

Ilustrasi anggaran. (IDN Times/Aditya Pratama)

Lebih rinci, pada Pasal 20 ayat (1) huruf e disebutkan bahwa dana desa diutamakan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan. Itu termasuk dukungan terhadap implementasi KDMP.

Penggunaan anggaran tersebut, antara lain untuk pembayaran angsuran pembangunan fisik gerai, pergudangan, serta kelengkapan KDMP.

3. Pagu insentif dana desa tahun ini Rp1 triliun

ilustrasi anggaran (IDN Times/Aditya Pratama)

Sejalan dengan alokasi khusus tersebut, skema pencairan dana desa untuk KDMP dipisahkan dari pagu reguler. Dalam Pasal 22 ayat (4) diatur penyaluran dana untuk dukungan KDMP dilakukan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening penampungan penyaluran dana. Penyaluran tersebut harus sesuai dengan rekomendasi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN) Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan kepada KPA BUN Penyaluran Dana Desa melalui Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD.

Lebih lanjut, Pasal 26 ayat (2) menyebutkan bahwa penyaluran Dana Desa untuk mendukung implementasi KDMP harus disahkan sebagai realisasi Dana Desa setiap desa melalui Keputusan Menteri sebelum tahun anggaran 2026 berakhir. Apabila terdapat sisa pagu penyaluran untuk dukungan KDMP, sisa tersebut menjadi sisa Dana Desa dalam RKUN atau dapat ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.

Selain pengaturan alokasi dan mekanisme penyaluran, Purbaya juga menyiapkan insentif bagi desa dengan kinerja usaha KDMP yang baik. Dalam beleid tersebut, status pembentukan dan kinerja usaha Koperasi Desa Merah Putih menjadi salah satu indikator penentuan insentif Dana Desa. Pagu insentif Dana Desa tahun anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp1 triliun.

Dalam Pasal 7 ayat (3) disebutkan bahwa insentif dapat dialokasikan kepada desa yang memenuhi kriteria, yakni memiliki kinerja usaha KDMP yang baik, merupakan kawasan perdesaan prioritas, dan/atau memiliki kemampuan fiskal untuk pembiayaan pembangunan fisik gerai, pergudangan, serta kelengkapan KDMP.

Editorial Team