ilustrasi anggaran (IDN Times/Aditya Pratama)
Sejalan dengan alokasi khusus tersebut, skema pencairan dana desa untuk KDMP dipisahkan dari pagu reguler. Dalam Pasal 22 ayat (4) diatur penyaluran dana untuk dukungan KDMP dilakukan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening penampungan penyaluran dana. Penyaluran tersebut harus sesuai dengan rekomendasi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN) Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan kepada KPA BUN Penyaluran Dana Desa melalui Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD.
Lebih lanjut, Pasal 26 ayat (2) menyebutkan bahwa penyaluran Dana Desa untuk mendukung implementasi KDMP harus disahkan sebagai realisasi Dana Desa setiap desa melalui Keputusan Menteri sebelum tahun anggaran 2026 berakhir. Apabila terdapat sisa pagu penyaluran untuk dukungan KDMP, sisa tersebut menjadi sisa Dana Desa dalam RKUN atau dapat ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.
Selain pengaturan alokasi dan mekanisme penyaluran, Purbaya juga menyiapkan insentif bagi desa dengan kinerja usaha KDMP yang baik. Dalam beleid tersebut, status pembentukan dan kinerja usaha Koperasi Desa Merah Putih menjadi salah satu indikator penentuan insentif Dana Desa. Pagu insentif Dana Desa tahun anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp1 triliun.
Dalam Pasal 7 ayat (3) disebutkan bahwa insentif dapat dialokasikan kepada desa yang memenuhi kriteria, yakni memiliki kinerja usaha KDMP yang baik, merupakan kawasan perdesaan prioritas, dan/atau memiliki kemampuan fiskal untuk pembiayaan pembangunan fisik gerai, pergudangan, serta kelengkapan KDMP.