Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan menghormati putusan Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan vonis bersalah pada tujuh maskapai udara nasional dalam kasus kartel tiket pesawat. Ketujuh maskapai itu di antaranya PT Garuda Indonesia, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT NAM Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.
Mereka diputuskan melakukan pelanggaran terhadap Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999. Hal itu terkait tarif harga jasa angkutan udara niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi dalam negeri.
“Terkait putusan KPPU untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kemenhub, kami sangat terbuka terhadap semua masukan dan saran dari berbagai pihak, termasuk KPPU. Ini sebagai upaya untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan pelaku usaha dalam industri serta efisiensi nasional,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6).