Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyita sekitar 70 ribu ton batu bara hasil pertambangan tanpa izin. Hasil tambang tersebut telah disegel dan ditetapkan sebagai aset negara.
Direktur Jenderal (Dirjen) Gakkum Kementerian ESDM Jeffri Huwae menyampaikan batu bara tersebut akan melalui proses penghitungan dan penilaian kualitas oleh pihak berwenang sebelum dilelang. Nantinya, hasil lelang masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor ESDM.
“Setelah proses tersebut selesai, batubara akan dilelang, hasilnya akan menjadi penerimaan negara bukan pajak sektor energi dan sumber daya mineral,” katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (1/1/2026).
