Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Purbaya Gerah Lihat Negara Tekor akibat Restitusi Pajak Batu Bara

Purbaya Gerah Lihat Negara Tekor akibat Restitusi Pajak Batu Bara
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (IDN Times/Trio Hamdani)
Intinya sih...
  • Rencana pengenaan bea keluar ekspor batu bara untuk mengimbangi besarnya restitusi pajak yang selama ini dinikmati pelaku usaha tambang.
  • Pemerintah berupaya mencari skema kebijakan yang adil agar kepentingan negara, masyarakat, dan pelaku usaha tetap terjaga
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, rencana pengenaan bea keluar ekspor batu bara, antara lain dimaksudkan untuk mengimbangi besarnya restitusi pajak yang selama ini dinikmati pelaku usaha tambang.

Menurut Purbaya, jika dihitung secara bersih, penerimaan negara dari sektor batu bara justru bisa menjadi negatif setelah memperhitungkan berbagai kewajiban yang dibayar pelaku usaha, namun kemudian dikembalikan dalam bentuk restitusi.

Kondisi tersebut, kata dia, berpotensi membuat negara seolah memberikan subsidi kepada perusahaan batu bara yang secara finansial sudah diuntungkan.

"Kalau saya lihat net-nya, dia bayar pajak, bayar ini, bayar PPh, bayar itu, bayar itu, royalti segala macam, tapi ditarik di restitusi, saya dapatnya negatif. Jadi saya memberi subsidi perusahaan batu bara yang udah pada kaya itu. Menurut Anda wajar enggak?" tanyanya dalam media briefing di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Rabu (31/12/2025).

1. Bea keluar sesuai prinsip pengelolaan SDA untuk kepentingan rakyat

Purbaya Gerah Lihat Negara Tekor akibat Restitusi Pajak Batu Bara
ilustrasi tambang batu bara (pixabay.com/Martina Janochová)

Purbaya menegaskan, pengelolaan sumber daya alam (SDA) seharusnya merujuk pada amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 33, yang menekankan bumi dan kekayaan alam dikuasai negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

"Kalau ini enggak kan, diambil tanah, diambil bumi, ambilin, saya bayar juga. Kalau gitu lebih baik saya tutup semuanya industri batu bara, selesai," ungkapnya.

Namun, penutupan tidak akan dilakukan. Pemerintah berupaya mencari skema kebijakan yang adil agar kepentingan negara, masyarakat, dan pelaku usaha tetap terjaga.

"Kan pajaknya bukan saya pakai makan-makan. Kita pakai untuk program-program yang bisa memakmurkan masyarakat. Misalnya kayak bencana di Aceh dari mana uangnya? Program pendidikan dari mana? Gitu kira-kira," kata dia.

2. Skema tarif bea keluar masih digodok

Purbaya Gerah Lihat Negara Tekor akibat Restitusi Pajak Batu Bara
Tongkang bermuatan batu bara terparkir di pinggiran Sungai Musi Palembang. (IDN Times/Hafidz Trijatnika)

Terkait besaran tarif, Purbaya mengatakan, skema bea keluar batu bara masih dalam tahap pembahasan teknis. Salah satu usulan yang dibahas adalah tarif bertingkat berdasarkan harga batu bara, dengan kisaran 5 persen, 8 persen, hingga 11 persen.

Dia menambahkan, ketentuan tersebut akan diatur melalui peraturan presiden (perpres) yang saat ini masih disiapkan. Kemenkeu, kata dia, belum dapat memastikan angka final karena masih ada masukan dan keberatan dari sejumlah pihak.

"Ini masih didiskusikan di level teknis. Perpresnya, sedang akan dibuat. Jadi saya belum bisa pastikan berapa itu pasnya. Karena sebagian juga masih ada yang protes kan. Kita mungkin akan rataskan ke depan," paparnya.

3. Purbaya klaim tak berniat mematikan industri

Purbaya Gerah Lihat Negara Tekor akibat Restitusi Pajak Batu Bara
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (IDN Times/Trio Hamdani)

Purbaya menegaskan, tujuan kebijakan bea keluar bukan untuk mematikan industri batu bara. Pemerintah hanya berupaya menormalkan kembali penerimaan negara yang dinilai terdampak oleh kebijakan restitusi pajak yang terlalu besar.

Dia menyebut, kondisi tersebut berkaitan dengan perubahan aturan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang memungkinkan pelaku usaha mengajukan klaim restitusi.

"Itu kan gara-gara Undang-Undang Cipta Kerja kan. Jadi ada perubahan yang tiba-tiba di sana sehingga mereka bisa klaim restitusi dan pelaksanaan restitusinya berlebihan, itu aja," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us

Latest in Business

See More

Kredit Mandek, Mesin Ekonomi RI Tak Juga Panas

31 Des 2025, 19:02 WIBBusiness