ESDM Segel Tiga Titik Tambang Liar di Muara Enim, Sita 1.430 Ton Batu Bara

- Penegakan hukum jadi prioritas ESDM
- Tim Ditjen Gakkum fokus menghentikan tambang ilegal dan menyita barang bukti.
- Sita 1.430 ton batu bara
- Penyidik amankan batu bara, ekskavator, kendaraan pengangkut, dan dokumen terkait kegiatan ilegal.
- Modus manfaatkan lahan warga
- Pelaku membeli lahan masyarakat untuk tambang ilegal, tetapi ESDM tetap tegas dalam penegakan hukum.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghentikan aktivitas pertambangan liar di Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan.
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM (Ditjen Gakkum) menutup tiga titik stockpile batubara ilegal di Desa Penyandingan, Desa Tanjung Lalang, dan Desa Tanjung Agung pada Kamis (11/12/2025).
Penutupan dilakukan karena lokasi tersebut digunakan sebagai tempat penampungan dan pengumpulan batu bara hasil penambangan tanpa izin.
1. Penegakan hukum jadi prioritas

Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Jeffri Huwae menyampaikan, penghentian aktivitas tambang ilegal dan pengamanan barang bukti menjadi fokus utama Ditjen Gakkum.
“Tugas kami menghentikan aktivitas pertambangan liar. Penyitaan batubara dan barang bukti lain adalah bukti bahwa negara bertindak, bukan hanya mengimbau," kata Jeffri dalam keterangan resmi, Sabtu (13/12/2025).
Operasi penertiban tersebut didukung oleh Polisi Militer TNI Kodam II Sriwijaya, Koramil 404/05, personel Kodam II Sriwijaya, serta PT Bukit Asam untuk menjaga keamanan dan kelancaran kegiatan di lapangan.
2. Sita 1.430 ton batu bara

Penyidik mengamankan sekitar 1.430 ton batu bara yang terdiri dari batu bara in situ, stockpile, dan karungan. Selain itu, turut diamankan satu unit ekskavator, satu kendaraan pengangkut, serta sejumlah dokumen yang digunakan dalam kegiatan pertambangan ilegal.
Kegiatan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara dan berdampak pada kerusakan lingkungan. Aktivitas tambang tanpa kaidah teknis dapat mengganggu ekosistem, meningkatkan risiko erosi, gerakan tanah, dan perubahan sistem hidrologi.
ESDM menilai penutupan tambang ilegal juga menjadi bagian dari upaya mitigasi bencana. Untuk mendukung penegakan hukum, pemerintah menetapkan denda administratif atas pelanggaran usaha pertambangan di kawasan hutan melalui Kepmen ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 yang mengatur komoditas nikel, bauksit, timah, dan batubara.
3. Modus manfaatkan lahan warga

Dalam operasi tersebut, penyidik menemukan modus pelaku dengan membeli lahan milik masyarakat setempat untuk dijadikan dasar kegiatan penambangan tanpa izin. Masyarakat kemudian digunakan sebagai alasan agar aktivitas tambang terlihat seolah dilakukan atas nama warga.
Menanggapi hal itu, Jeffri menyampaikan, penegakan hukum tetap dilakukan secara tegas dengan tetap membuka ruang komunikasi agar proses berjalan transparan dan dapat dipahami oleh masyarakat.
“Kami tegas dalam penegakan hukum, namun tetap menjaga komunikasi dengan masyarakat. Aktivitas ilegal harus berhenti, dan proses hukum akan berjalan sampai tuntas,” kata Jeffri.


















