Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi PHK (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tentu bukan hal yang ingin didengar alami oleh setiap karyawan. Apalagi di tengah biaya hidup yang semakin meningkat pascapandemik COVID-19.

Namun, badai PHK kian kencang belakangan ini. Langkah PHK semakin banyak dilakukan perusahaan tak hanya di Indonesia tapi juga dunia, mulai dari usaha rintisan alias startup maupun perusahaan besar.

Sebagian perusahaan untuk menyelamatkan bisnisnya dari gejolak perekonomian. Sebagian lainnya, ingin memangkas biaya produksi agar bisa mengembangkan diri di sisi lain. 

Meski kenyataan ini mengkhawatirkan, namun setidaknya perusahaan diatur agar melakukan PHK secara sepihak atau sewenang-wenang. Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan mengatur alasan yang dibenarkan bagi perusahaan untuk melakukan PHK terhadap karyawannya. 

Lalu apa saja alasan yang dibenarkan UU Ketenagakerjaan di Indonesia tersebut? Berikut ulasannya.

1. Alasan perusahaan melakukan PHK

ilustrasi PHK (IDN Times/Aditya Pratama)

1. Mengurangi biaya

Alasan paling umum yang digunakan dalam melakukan PHK adalah cara salah satu perusahaan mengurangi pengeluaran karena profit perusahaan tidak mencukupi.

Dalam melalukan PHK terhadap karyawan, perusahaan harus memperhitungkan proses dan cara yang benar agar tidak berujung pada gugatan hukum.

2. Efisiensi karyawan

Perusahaan akan melakukan PHK dengan menghilangkan beberapa posisi yang memiliki fungsi dan peran memiliki kemiripan dan dianggap berlebihan demi operasional perusahaan yang lebih singkat dan efisien.

Ha ini biasa terjadi saat dilakukannya perubahan manajemen yang membutuhkan penataan peran di perusahaan.

3. Relokasi perusahaan

Pemindahan operasional perusahaan ke negara atau area lain turut menjadi alasan sebuah perusahaan memustukan beberapa kontrak para pekerjanya. Saat berpindah ke lokasi baru, perusahaan lebih suka untuk mencari karyawan baru.

4. Pembelian perusahaan

Alasan lain perusahaan melakukan PHK terhadap karyawannya, ketika sebuah perusahaan dibeli oleh perusahaan lain atau memutuskan bergabung dengan perusahaan lainnya. Perubahan ini dapat mengarah pada posisi kepemimpinan perusahaan.

5. Kemajuan teknologi

Pada era kemajuan teknologi, banyak karyawan akhirnya terkena imbas PHK oleh perusahaan karena pekerjaannya telah tergantikan oleh keberadaan teknologi.

2. Alasan perusahaan melakukan PHK menurut UU Ketenagakerjaan

Editorial Team

Tonton lebih seru di