Ilustrasi Pengangguran akibat terkena PHK (IDN Times/Arief Rahmat)
Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, pemutusan hubungan kerja (PHK) dipahami sebagai pengakhiran hubungan kerja karena hal tertentu yang berakibat pada berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan.
1. Karyawan melakukan kesalahan berat
Berdasarkan Pasal 158 Ayat (1) dalam UU Ketenagakerjaan, perusahaan dapat melakukan PHK jika karyawan melakukan kesalahan berat, meliputi:
a. Melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;
b. Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;
c. Mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;
d. Melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;
e. Menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;
f. Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
g. Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan;
h. Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;
i. Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau
j. Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih.
2. Melanggar penjanjian kerja
Perusahaan bisa melakukan PHK karena karyawan telah melakukan pelanggaran pada perjanjian yang sudah ditentukan oleh perusahaan.
Dalam hal ini biasanya perusahaan terlebih dahulu memberikan surat peringatan (SP) kepada karyawan sebelum akhirnya benar-benar dilakukan pemecatan.
3. Karyawan mengundurkan diri
Pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan ketika karyawan memenuhi syarat mengundurkan diri antara lain:
a. Diharuskan mengajukan permohonan mengundurkan diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pengunduran diri;
b. Tidak terikat dalam ikatan dinas;
c. Tetap melakukan kewajibannya sampai dengan hari pengunduran dirinya;
d. Bila si karyawan memenuhi persyaratan tersebut, PHK akan dilakukan. Dalam kasus ini, Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan atas permintaan karyawannya sendiri, bukan keputusan dari pihak perusahaan.
4. Perubahan status perusahaan
Perubahan status, penggabungan, peleburan dan perubahan kepemilikan dapat menjadi alasan perusahaan melakukan PHK. Perusahaan akan melakukan efisiensi dan melakukan perampingan terhadap posisi yang tidak dibutuhkan lagi.
5. Perusahaan tutup atau bangkrut
Karyawan dapat dilakukan pemutusan hubungan kerja apabila perusahaan sudah mengalami kerugian secara finansial terus menerus selama 2 tahun atau terjadi keadaan yang memaksa (force majeure) memaksa perusahaan harus tutup atau bangkrut.
Perusahaan wajib membayar hak karyawan yang terkena PHK dengan mendapatkan 1 kali pesangon, 1 kali upah penghargaan masa kerja dan uang penggantian.
6. Karyawan meninggal dunia
Karyawan yang dinyatakan meninggal dunia karena sakit atau hal lainnya, maka hubungan kerja antara pihak perusahaan otomatis berakhir.
Perusahaan berkewajiban memberikan uang kepada keluarha sebanyak 2 kali pesangon, 1 kali uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak kepada pihak yang bersangkutan dengan karyawan.
7. Karyawan memasuki masa pensiun
Pemutusan hubungan kerja ini dapat dilakukan karena karyawan telah memasuki usia lanjut atau usia pensiun, karyawan pun berhak mendapatkan imbalan pesangon yang telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, Pasal 167.
8. Karyawan tidak hadir atau mangkir
Perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak ketika seorang karyawan mangkir atau tidak hadir selama 5 hari berturut-turut setelah adanya 2 kali teguran lisan maupun tertulis dari pihak perusahaan.
Dalam hal ini, perusahaan menganggap bahwa karyawan sudah mengundurkan diri atau keluar dari perusahaan.
9. Ditahan pihak yang berwajib
Perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja kepada karyawan jika tidak dapat melakukan tanggung jawab pekerjaannya karena yang bersangkutan ditahan oleh pihak yang berwajib.
Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, perusahaan diwajibkan membayar uang penghargaan kepada karyawan sebanyak 1 kali ditambah dengan uang penggantian hak. Namun jika setelah 6 bulan karyawan tersebut dinyatakan tidak bersalah, maka perusahaan wajib mempekerjakannya kembali.