Pekerja informal penyedia jasa penatu (laundry), Widi (kanan) sedang menyetrika pakaian konsumen di Demak, Jawa Tengah. (IDN Times/Dhana Kencana)
Dengan mendaftarkan diri, para pekerja informal yang akan tercatat sebagai peserta bukan penerima upah (BPU) akan terlindungi dengan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Jika terjadi kecelakaan kerja, peserta akan mendapatkan perawatan tanpa batas hingga sembuh sesuai indikasi medis. Jika dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama, dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Jika terjadi risiko meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapatkan santunan (JKK) 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja (JKM), santunan yang akan diterima Rp 42 juta. Ada juga santunan beasiswa hingga perguruan tinggi untuk dua orang anak dengan maksimal nilai manfaat sebesar Rp174 juta.