10 Juta Pekerja Informal Ditargetkan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

- Pemerintah menargetkan 10 juta pekerja rentan, termasuk sektor informal, terlindungi BPJS Ketenagakerjaan pada 2026, sementara saat ini baru 6,7 juta pekerja yang sudah tercatat sebagai peserta.
- BPJS Ketenagakerjaan mengajak kolaborasi lintas pihak melalui Gerakan Perlindungan 10 Juta Pekerja Rentan dan memberikan Paritrana Award bagi daerah yang aktif memperluas jaminan sosial ketenagakerjaan.
- Pekerja rentan didorong mendaftar mandiri dengan potongan iuran 50 persen hingga akhir 2026 untuk meningkatkan kesadaran dan mempercepat perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah pad tahun ini menargetkan sebanyak 10 juta pekerja rentan, termasuk yang bekerja di sektor informal bisa tercatat dalam kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan).
Dengan memiliki kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, pada pekerja rentan bisa terlindungi dengan berbagai macam jaminan sosial ketenagakerjaan yang disediakan.
1. Baru 6,7 juta pekerja rentan terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Masyarakat, Muhaimin Iskandar mengatakan, saat ini baru 6,7 juta pekerja rentan yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Mereka mendapatkan perlindungan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang ditanggung oleh APBD, APBDes, Program SERTAKAN dan kolaborasi stakeholder, serta dukungan Dana Bagi Hasil (DBH).
"Hari ini kita akan terus konsentrasi agar target 10 juta pekerja rentan itu terwujud menjadi bagian utama dari memperluas cakupan dan kepesertaan para pekerja kita," kata Muhaimin usai menghadiri Anugerah Paritrana Award 2026, di Plaza BPJamsostek, Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2026).
2. Butuh pelibatan semua pihak

Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat mengatakan, perlindungan bagi pekerja rentan tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan gerakan bersama yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
BPJS Ketenagakerjaan mengajak seluruh pemerintah daerah, badan usaha dan pemangku kepentingan lainnya untuk berkolaborasi dalam Gerakan Perlindungan 10 juta pekerja rentan terlindungi.
“Kami mengajak Kementerian dan Lembaga, Kepala Daerah dan seluruh pihak terkait dalam Gerakan 10 juta Pekerja Rentan Terlindungi. Gerakan ini merupakan bagian dari penguatan perlindungan sosial nasional,” tutur Saiful.
Kepada pemerintah daerah (pemda) yang telah mengimplementasikan jaminan sosial ketenagakerjaan secara inklusif, terutama mendorong perlindungan bagi pekerja rentan, pemerintah memberikan Paritrana Award.
Paritrana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Award tidak hanya menjadi ajang penghargaan, tetapi juga diharapkan menjadi katalisator dalam mendorong kompetisi positif antardaerah dan pelaku usaha untuk menghadirkan inovasi perlindungan pekerja.
“Apresiasi juga kami sampaikan kepada para seluruh penerima penghargaan. Hal ini menunjukkan pentingnya sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, pemerintah desa, dan seluruh pemangku kepentingan,” tutur Saiful.
3. Ada diskon buat pekerja rentan yang mau daftar kepesertaan mandiri

Selain melalui bantuan Pemda, desa, dan pihak lain, Saiful juga mendorong para pekerja rentan mendaftarkan diri secara mandiri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ada diskon 50 persen bagi pekerja rentan yang mendaftarkan diri secara mandiri. Diskon itu berlaku sampai akhir 2026.
“Diharapkan itu akan mendorong meningkatkan awareness untuk mendaftarkan diri, dan sekaligus juga mempermudah juga bagi pemerintah daerah untuk menambah jumlah kepersertaannya,” ujar Saiful.


















