Jakarta, IDN Times - Badan Gizi Nasional (BGN) sudah berkoordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terkait penggunaan ompreng (food tray) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala BGN Dadan Hindayana menegaskan, setiap food tray impor harus memiliki sertifikat halal sebelum digunakan. Menurutnya, kerja sama dengan BPJPH dilakukan agar seluruh importir memastikan produknya mendapat cap halal.
"Kita sudah kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal agar seluruh importir minta sertifikat halal ke BPJPH supaya food tray itu nanti akan dicap halal," kata Dadan di Kantor BGN, Jakarta, Kamis (18/9/2025).