Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan, praktik penghindaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak pengguna skema Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen. Padahal, tarif pajak ini seharusnya hanya diperuntukkan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai upaya meringankan beban pajak dan mendorong pertumbuhan usaha kecil.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengatakan, pihaknya menemukan praktik bunching, yaitu menahan omzet yang seharusnya dilaporkan. Selain itu, terindikasi pula praktik firm splitting, yakni pemecahan usaha oleh pengusaha besar agar tetap bisa memanfaatkan tarif PPh final 0,5 persen.
Praktik ini jelas merugikan negara karena mengurangi penerimaan pajak yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan layanan publik.
"Ada beberapa praktik dari wajib pajak yang mendapat fasilitas PPh final 0,5 persen, dengan melakukan praktek bouncing atau menahan omzet dan melakukan praktek firm splitting atau pemecahan usaha," ujarnya dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/11/2025).
