- tujuh tahun untuk WP orang pribadi,
- empat tahun untuk WP badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan, dan
- tiga tahun untuk WP badan berbentuk perseroan terbatas.
Tarif PPh Final 0,5 Persen untuk UMKM Diperpanjang hingga 2029

- Pemerintah memperpanjang tarif PPh Final 0,5% untuk UMKM hingga 2029.
- Revisi kebijakan bertujuan memperkuat peran UMKM dalam perekonomian nasional.
- Sebanyak 542 ribu wajib pajak UMKM terdaftar dan akan menerima insentif PPh Final 0,5%.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah berencana memperpanjang masa pemberlakuan insentif pajak bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berupa tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 21 sebesar 0,5 persen. Kebijakan ini akan berlaku hingga tahun 2029, guna memberikan kepastian dan kemudahan bagi pelaku UMKM dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan pemerintah saat ini tengah memproses revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, yang selama ini menjadi dasar hukum penerapan tarif PPh Final tersebut. Revisi dilakukan agar kebijakan insentif ini tidak perlu diperpanjang setiap tahun, tetapi langsung diberlakukan untuk jangka waktu hingga 2029.
“Segera, ini akan disiapkan sampai tahun 2029. Jadi tidak diperpanjang setiap tahun, tetapi sampai 2029 sudah final,” ujar Airlangga saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Senin (15/9/2025).
1. Ingin UMKM berkembang

Adapun dalam Pasal 56 disebutkan bahwa penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dengan peredaran bruto tertentu dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen dalam jangka waktu tertentu.
Revisi kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat peran UMKM yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian nasional, baik dari sisi kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi maupun penyerapan tenaga kerja. Oleh karena itu, pemerintah menilai perlu adanya dorongan tambahan bagi UMKM, salah satunya melalui penyederhanaan regulasi perpajakan.
“Ya, tentu kita harus mendorong fasilitas untuk UMKM. Kita ingin UMKM bisa tumbuh dan berkembang,” tegas Airlangga.
2. Sebanyak 542 ribu wajib pajak UMKM terdaftar

Selain memperpanjang masa berlaku, pemerintah juga akan menyesuaikan kriteria penerima insentif PPh Final 0,5 persen bagi wajib pajak UMKM. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, saat ini terdapat sekitar 542 ribu wajib pajak UMKM yang terdaftar.
Pemberian insentif ini bertujuan untuk meringankan beban pajak sekaligus menyederhanakan kewajiban administrasi para pelaku UMKM. Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp2 triliun pada tahun 2025.
3. Ketentuan pajak UMKM berdasarkan PP/55/2022

Berdasarkan peraturan yang berlaku, Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) pelaku UMKM seharusnya tidak lagi memperoleh fasilitas tarif PPh Final sebesar 0,5 persen mulai tahun 2025. Ketentuan ini merujuk pada aturan yang telah diberlakukan sejak tahun 2018 dan hanya berlaku hingga akhir tahun 2024.
Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 mengatur bahwa jangka waktu penerapan tarif PPh Final 0,5 persen dibatasi paling lama:
Adapun tarif PPh Final sebesar 0,5 persen berlaku bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.