Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ada Peluang Tarif PPh Final UMKM Dipermanenkan, Ini Syaratnya

ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • Pemerintah akan pertimbangkan kondisi ekonomi dalam negeri
  • Skema PPh Final UMKM belum akan ditetapkan permanen dalam waktu dekat
  • Awalnya, PPh final hanya berlaku 7 tahun
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mempertimbangkan untuk menerapkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final bagi sektor UMKM sebesar 0,5 persen secara permanen, tanpa batas waktu pemberlakuan. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi memberikan kepastian bagi pelaku usaha kecil dan menengah, sekaligus mendukung pertumbuhan sektor UMKM sebagai salah satu pilar ekonomi nasional.

Meski demikian, Purbaya menegaskan pemberlakuan tarif permanen harus dibarengi dengan kepatuhan para pelaku UMKM, khususnya dalam hal pelaporan omzet. Ia mengingatkan agar pelaku usaha tidak lagi memanipulasi data omzet demi memperoleh tarif pajak yang lebih rendah.

"Nanti kita lihat keadaannya seperti apa. Kalau memang mereka benar-benar UMKM dan tidak ngibul-ngibul, harusnya sih nggak apa-apa dipermanenkan," ujar Purbaya dalam Media Briefing, Jumat (14/11/2025).

1. Pemerintah akan pertimbangkan kondisi ekonomi dalam negeri

WhatsApp Image 2025-11-14 at 16.12.18.jpeg
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Media Briefing. (IDN Times/Triyan).

Purbaya menambahkan pemerintah masih perlu menilai kondisi ekonomi dua tahun ke depan, termasuk mengevaluasi efektivitas penerapan tarif PPh final 0,5 persen yang berlaku saat ini. Penilaian tersebut akan menjadi dasar keputusan apakah kebijakan ini layak ditetapkan sebagai ketentuan permanen.

"Kita lihat dua tahun ke depan seperti apa ekonominya. Biar saya lihat dulu seperti apa implementasinya di lapangan," kata Purbaya.

Dengan demikian, keputusan final mengenai permanensi tarif PPh UMKM 0,5 persen akan sangat bergantung pada perkembangan ekonomi nasional serta tingkat kepatuhan pelaku UMKM dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

2. Skema PPh Final UMKM belum akan ditetapkan permanen dalam waktu dekat

ilustrasi pembayaran pajak motor (IDN Times/Arief Rahmat 2019)
ilustrasi pembayaran pajak motor (IDN Times/Arief Rahmat 2019)

Meski demikian, lanjut Purbaya, skema PPh final UMKM belum akan ditetapkan sebagai kebijakan permanen dalam waktu dekat. Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa pemberlakuan PPh final UMKM hingga 2029, sembari melakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas penerapannya di lapangan.

"Ini kan diperpanjang hingga 2029. Kita lihat dampaknya seperti apa. Kita lihat dua tahun ke depan seperti apa dulu implementasinya di lapangan," ujarnya.

3. Awalnya, PPh final hanya berlaku 7 tahun

Ilustrasi Penerimaan Pajak. IDN Times/Arief Rahmat
Ilustrasi Penerimaan Pajak. IDN Times/Arief Rahmat

Sebelumnya ketentuan batas waktu pemanfaatan PPh final UMKM termuat dalam PP 55/2022. Dalam PP dimaksud, wajib pajak orang pribadi berhak memanfaatkan skema PPh final UMKM selama 7 tahun pajak terhitung sejak tahun pajak wajib pajak terdaftar.

Bagi wajib pajak badan berbentuk CV, firma, koperasi, BUMDes, dan perseroan perorangan, jangka waktu pemanfaatan PPh final UMKM dibatasi hanya selama 4 tahun pajak.

Untuk wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas, jangka waktu pemanfaatan PPh final UMKM dibatasi hanya selama 3 tahun pajak saja.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us

Latest in Business

See More

Menkeu Soroti Banyak Aduan soal SP2DK, Ini Solusinya

14 Nov 2025, 23:21 WIBBusiness