Jakarta, IDN Times - Pakar kebijakan publik dan ahli hukum menilai keputusan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam mengadopsi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) pada Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes) sebagai aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan (PP 28/2024) cacat hukum. Hal itu lantaran FCTC tidak diakui dan diratifikasi oleh Indonesia.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia (AAKI), Trubus Rahadiansyah menyatakan, dampak dari Rancangan Permenkes yang mematok FCTC sebagai acuan perumusan aturannya akan menjadi beban tambahan bagi pemerintahan baru Prabowo-Gibran.
Padahal masih banyak pekerjaan rumah (PR) harus dilakukan oleh pemerintahan baru, termasuk PP 28/2024 yang dianggap melenceng jauh dari Undang-Undang (UU) Kesehatan.
“Banyak aturan yang bertentangan dengan UU Kesehatan-nya sendiri. Padahal PP (28/2024)-nya itu seharusnya tidak boleh keluar dan melebihi dari mandat UU Kesehatan, mestinya hanya bisa menerjemahkannya menjadi aturan teknis. Selain itu, aturan turunan tersebut tidak boleh menambah klausul dan norma baru, yang mana di UU Kesehatan-nya sendiri tidak ada aturan tersebut,” tutur Trubus dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (18/10/2024).