Airlangga Mau Pelabuhan Priok Kerja 24 Jam Selesaikan Kasus Kontainer

Intinya sih...
- Menteri Airlangga meminta instansi di Pelabuhan Tanjung Priok bekerja 24 jam untuk mengeluarkan 17.304 kontainer tertahan sejak 10 Maret 2024.
- Penumpukan kontainer disebabkan pengetatan aturan barang kiriman dari luar negeri pada peraturan sebelumnya, Permendag No 36 Tahun 2023.
- Pemerintah merevisi aturan Permendag/36/2023 dengan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang memberikan relaksasi perizinan impor terhadap tujuh kelompok barang.
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta instansi-instansi di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara untuk bekerja selama 24 jam per hari untuk mengeluarkan 17.304 kontainer yang tertahan sejak 10 Maret 2024.
Instruksi ini pun diharapkan segera dijalankan pascapemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang merupakan hasil revisi dari Permendag 36/2023.
"Jajaran dari pelabuhan, Bea Cukai, Sucofindo, Surveyor, semua kerja 24 jam Saturday, Sunday holiday included (bekerja) untuk mengeluarkan barang 17.304 sampai barang ini selesai. Arahan Bapak Presiden barang ini bisa segera dikeluarkan," tegas Airlangga dalam kunjungannya ke Jakarta Internasional Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (18/5/2024).
1. Ada penumpukan 17.304 kontainer di Tanjung Priok
Airlangga menjelaskan penumpukan 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Tanjung Perak disebabkan adanya pengetatan aturan barang kiriman dari luar negeri pada peraturan sebelumnya yakni Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang berlaku sejak 10 Maret 2024 lalu.
Kontainer yang tetahan ini mengangkut impor komoditas besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, prdouk elektronik, dan komoditas lainnya. Komoditas dalam kontainer tersebut belum mendapatkan dokumen impornya karena terhambat oleh persetujuan impor (PI) atau pertimbangan teknis (pertek) dari Kementerian Perdagangan.
2. Ada 7 komoditas dapat relaksasi perizinan impor
Oleh karena itu, pemerintah merevisi aturan Permendag 36/2023 dengan Permendag 8/2024 yang diterbitkan dan diundangkan sejak 17 Mei 2024. Dengan aturan tersebut, maka pemerintah sepakat memberikan relaksasi perizinan impor terhadap tujuh kelompok barang, yaitu elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas, serta katup.
"Kami dari Kemenkeu menyambut gembira perubahan Permendag 36/2023 menjadi Permendag 8/2024 yang menyederhanakan proses persyaratan untuk pelepasan kontainer tersebut dengan tadi pengubahan persyaratan menjadi hanya laporan survei," katanya.
3. Rincian pelepasan 5 kontainer
Pelepasan kontainer ini dihadiri langsung Menko Airlangga turut melepas langsung sejumlah kontainer yang sempat tertahan di pelabuhan tersebut. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga.
Dalam kunjungan ini, pemerintah melihat langsung pelepasan 5 kontainer dari dua perusahaan yang merupakan bagian dari 17.304 kontaineryang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, dengan rincian:
1) Sebanyak 4 kontainer dari PT Denso Indonesia (berupa besi baja), yang telah memiliki LS sehingga telah memenuhi ketentuan Permendag 8/2024.
2) Sebanyak 1 kontainer dari PT Pandu Equator Prima (berupa besi baja), di mana karena perusahaan berstatus Mitra Utama Kepabeanan (MITA), maka langsung dapat memenuhi ketentuan Permendag 8/2024.