Pemerintah Revisi Lagi Aturan Impor Barang, Intip Isinya

- Pemerintah menerbitkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang merevisi Permendag 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
- Revisi aturan tersebut berlaku mulai hari ini, 17 Mei 2024, untuk mengatasi permasalahan masuknya barang impor di pelabuhan-pelabuhan.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Revisi ini pun merupakan hasil instruksi yang disampaikan oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo.
“Dari rapat internal di Istana, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan untuk merevisi Permendag 36/2023. Menindaklanjuti hasil rapim, telah ditetapkan Permendag 8/2024,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers di Kemenko Perekonomian, Jumat (17/5/2024).
1. Revisi aturan telah diundangkan sore tadi

Airlangga Hartarto mengatakan, revisi aturan tersebut telah diundangkan sore ini sebagai tindak lanjut hasil rapat internal dengan Presiden Jokowi siang tadi. Revisi aturan tersebut berlaku mulai hari ini, 17 Mei 2024.
"Per sore ini telah diterbitkan dan diundangkan Permendag baru Nomor 8/2024," ucapnya.
2. Ada 26 ribu kontainer tertahan di pelabuhan

Revisi ini dilakukan untuk mengatasi permasalahan masuknya barang impor di pelabuhan-pelabuhan. Ia mengungkap ada 26 ribu kontainer tertahan, 17.304 kontainer di pelabuhan Tanjung Priok, dan 9.111 kontainer di Tanjung Perak.
"(Komoditasnya terdiri dari besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditi lainnya yang untuk importasinya memerlukan perizinan impor (PI dan Pertek)," tuturnya.
Untuk menyelesaikan kedua permasalahan tersebut (kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di pelabuhan), dilakukan pengaturan kembali atau revisi Permendag Nomor 36/2023.
"Juga akan diterbitkan Kepmenkeu yang menetapkan kembali daftar barang yang terkena lartas (arangan dan/atau pembatasan) impor," ungkapnya.
3. Rincian pokok-pokok kebijakan

Airlangga pun menjelaskan beberapa poin perubahannya, yakni terhadap 7 kelompok barang yang di Permendag Nomor 36/2023 jo. 7/2024 dilakukan pengetatan impor, yaitu: elektronik, alas kaki, pakaian jadi, aksesori, tas dan katup, dilakukan relaksasi perizinan impor.
Rinciannya, 4 komoditas seperti obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik, dan perbekalan rumah tangga dikembalikan ke aturan sebelumnya, yakni Permendag Nomor 25.
"Jadi 4 komoditas tersebut yang diatur dalam Permendag 36 diperketat dengan menambahkan PI (Persetujuan Impor) dan LS (Laporan surveyor) menjadi hanya perlu LS (Tanpa PI)," tegasnya.
Kemudian komoditas yang di Permendag Nomor 36 diperketat dengan menambahkan persyaratan Pertimbangan Teknis (Pertek) dikembalikan ke aturan Permendag Nomor 25 menjadi tanpa Pertek. Dengan rincian komoditasnya adalah elektronik, alas kaki, pakaian jadi, dan aksesori.
Lebih lanjut, Airlangga mengimbau kepada pelaku usaha yang mau melakukan pelaksanaan permasalahan tersebut untuk kembali mengajukan proses perizinan impor. baik yang terkait dengan PI maupun persyaratan berupa Pertek untuk beberapa komoditi.
Selain itu, untuk kontainer yang tertahan, yang selama ini tidak dapat mengajukan pengurusan perizinan impor, dapat mengajukan kembali semua proses perizinan impor.
Airlangga juga mengimbau agar seluruh kementerian dan lembaga terkait untuk mendukung percepatan penyelesaian perizinan impor, mempercepat penerbitan PI di Kemendag, percepatan penyelesaian Pertek di Kemenperin dan hal teknis lain terkait masalah perizinan impor.
Dia mengungkapkan, aturan baru itu juga mengatur kembali perizinan impor untuk kelompok barang nonkomersial (bukan barang dagangan atau personal-use).
"Ini dikeluarkan dalam aturan permendag. Jadi itu diatur melalui Permenkeu melalui Ditjen Bea Cukai," ucapnya.