Ilutrasi tambang batu bara. (Dok. Kementerian ESDM)
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, juga menegaskan pengiriman tembaga ke AS nantinya tidak akan dilakukan dalam bentuk bahan mentah, melainkan hasil dari proses hilirisasi Bahlil menegaskan seluruh proses negosiasi tetap harus mengikuti regulasi yang berlaku di dalam negeri.
“Dalam negosiasi itu, aturan-aturan yang berlaku di dalam negeri tetap diterapkan. Jadi, andaikan pun ada yang harus kita kirim, seperti tembaga, saya pastikan itu sudah melalui proses. Tapi, sepengetahuan saya, semuanya tetap dalam kerangka aturan yang berlaku di negara kita,” kata Bahlil di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Mineral kritis adalah jenis mineral yang memiliki peran strategis dan vital dalam mendukung perekonomian nasional serta sistem pertahanan dan keamanan negara, karena sifatnya yang rentan terhadap gangguan pasokan serta belum adanya pengganti yang sepadan secara teknis maupun ekonomis, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 296.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Penetapan Jenis Komoditas yang Tergolong dalam Klasifikasi Mineral Kritis.
Dalam ketentuan ini ditetapkan 47 jenis komoditas berdasarkan pertimbangan manfaatnya bagi industri strategis, nilai kepentingannya dalam sistem pertahanan nasional, ketahanan pasokan, risiko terhadap kelangkaan, serta keterbatasan alternatif pengganti yang layak, di mana beberapa di antaranya mencakup aluminium dari tambang bauksit, antimoni dari tambang antimoni, barium dari tambang barit, dan berilium dari tambang berilium yang semuanya memegang peranan penting dalam menunjang rantai pasok industri teknologi tinggi.