Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Dok/Istimewa).
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Dok/Istimewa).

Intinya sih...

  • Pemerintah siapkan kebijakan untuk mencegah PHK di sektor padat karya selama satu hingga dua bulan mendatang
  • Penguatan rantai pasokan dalam negeri, insentif untuk meningkatkan produksi dan ketahanan industri
  • Bea Masuk Antidumping dan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah akan diberlakukan guna menjaga pasar domestik dan meningkatkan daya saing sektor pakaian dalam negeri di pasar ekspor
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah tengah menyiapkan serangkaian kebijakan untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor padat karya, terutama untuk satu hingg  dua bulan mendatang.

"Pemerintah sedang mempersiapkan insentif apa yang bisa didorong di sektor padat karya," ujar Menteri Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (5/11/2024).

1. Penguatan rantai pasok di sektor padat karya

Suasana pabrik tekstil dan garmen PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex di Sukoharjo Jawa Tengah. IDN Times/Anggun Puspitoningrum.

Ia menjelaskan, langkah yang akan diambil untuk sektor padat karya berkaitan dengan penguatan supply chain (rantai pasokan) dalam negeri, bukan hanya pada sektor hilirnya. Supply chain yang dimaksud meliputi pabrik benang, pabrik kain, dan industri terkait lainnya seperti weaving.

Oleh karena itu, pemerintah akan mendorong sektor-sektor ini untuk meningkatkan kapasitas produksi dan ketahanan industri.

"Nah, tentunya ini yang akan didorong dan pemerintah akan siapkan insentif," jelasnya.

2. BMAD dan BMDTP bakal segera diberlakukan

Ilustrasi mengisi formulir (pixabay.com/krissie)

Di sisi lain, pemerintah akan segera memberlakukan Bea Masuk Antidumping (BMAD) dan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) dengan tujuan untuk menjaga kestabilan pasar domestik.

BMDTP adalah bea masuk terutang yang dibayar oleh pemerintah terhadap impor barang dan bahan yang dilakukan oleh sebuah perusahaan. Fasilitas ini diberikan kepada industri sektor tertentu yang layak dan sesuai dengan kebijakan pengembangan industri nasional dengan tujuan digunakan untuk kepentingan umum

"BMDTP yang sebelumnya telah jatuh tempo, kini sedang diproses untuk diperpanjang guna melindungi supply chain dalam negeri," tegasnya. 

3. Tingkatkan daya saing dengan ekspor

Suasana pabrik tekstil dan garmen PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex di Sukoharjo Jawa Tengah. IDN Times/Anggun Puspitoningrum.

Tak hanya menjaga pasar domestik, pemerintah juga mendorong sektor pakaian dalam negeri untuk meningkatkan daya saingnya di pasar ekspor.

Indonesia memiliki keunggulan bahan baku untuk pakaian, khususnya rayon dan polyester, yang menjadi bahan utama dalam produksi pakaian global, sehingga bahan bakunya tidak bergantung pada bahan baku katun (cotton).

"Tetapi kalau kita ketahui sekarang banyak produksi pakaian basisnya adalah polyester dan rayon. Jadi ini adalah kelebihan daya saing kita," ungkapnya.

Oleh karena itu, langkah tersebut diambil untuk memberikan perlindungan lebih bagi sektor yang rentan terhadap ketidakpastian ekonomi.

"Tentu investasi kita akan bedakan investasi yang padat modal dan padat karya," katanya.

4. Tekstil belum jadi sunset industry

Pabrik Sritex (Instagram Sritex)

Lebih lanjut, Airlangga pun memastikan industri tekstil masih bergeliat, tidak mengalami fenomena sunset industry.

"Karena selama manusia berpakaian apalagi menggunakan sepatu dan pakaian itu merupakan kebutuhan, tetapi sekarang sudah menjadi lifestyle," imbuh Airlangga.

Editorial Team