Sritex Pailit, 50 Ribuan Pekerja Berpotensi Kena PHK
- Sebanyak 50 ribuan pekerja Sritex terdampak PHK akibat status pailit perusahaan tekstil.
- Karyawan yang terkena PHK berpotensi tidak mendapatkan pesangon karena utang Sritex lebih besar dari nilai asetnya.
- Direktur Sritex memastikan bisnis tetap normal, menegaskan PHK sebagai hal tabu, dan mengajukan banding ke Mahkamah Agung.
Jakarta, IDN Times - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi mengungkapkan, sebanyak 50 ribuan pekerja akan terdampak pemutusan hubungan kerja alias PHK atas status pailit yang ditetapkan ke perusahaan tekstil Tanah Air, PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex.
"Kalau dari perusahaan grup Sritex tergugat pailit yaitu PT Bitratex, PT Primayuda, PT Sinarpancajaya dan PT Sritex sendiri ada sekitar terakhir bulan ini 15 ribuan pekerja, tapi kalau dengan seluruh perusahaan grup Sritex akan berdampak sekitar 50 ribuan pekerja," tutur Ristadi kepada IDN Times, Senin (4/11/2024).
Ristadi menambahkan, puluhan ribu karyawan tersebut bisa terkena PHK dan kehilangan pekerjaan atau terkena PHK lalu bekerja kembali dengan masa kerja nol tahun dengan sistem kerja kontrak.
"Ini tergantung pemilik baru PT Sritex," kata Ristadi.
1. Ancaman tidak dapat pesangon

Ristadi pun mengungkapkan potensi mengerikan lainnya sebagai dampak pailitnya Sritex terhadap para karyawan.
Para karyawan yang terkena PHK berpotensi tidak mendapatkan pesangon lantaran jumlah utang Sritex terlampau besar jumlahnya.
"Lebih mengerikan lagi terancam tidak mendapatkan pesangon sesuai aturan yang berlaku, karena jumlah utang Sritex jauh lebih besar, sekitar Rp25 triliunan daripada jumlah nilai assetnya yang sekitar Rp15 triliunan," kata Ristadi.
2. Bos Sritex pastikan tidak ada PHK

Meski dinyatakan pailit, Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto memastikan, bisnis perusahaan tetap berjalan normal.
Oleh sebab itu, Iwan menegaskan PHK adalah hal tabu bagi perusahaan.
“PHK itu adalah kata-kata yang sangat tabu, haram di dalam pelaksanaan usaha kami. Maka dari itu kami ingin meyakinkan juga kepada seluruh karyawan/karyawati bahwa usaha Sritex saat ini tetap normal," kata Iwan di depan karyawan Sritex, dilansir ANTARA, Selasa (29/10/2024).
3. Sritex ajukan banding keputusan pailit

Iwan memastikan, pihaknya sedang mengatasi keputusan pailit yang ditetapkan Pengadilan Niaga Semarang. Pihaknya pun mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA).
“Dalam arti kami mengupayakan sekuat tenaga untuk naik banding di Mahkamah Agung supaya Mahkamah Agung memberikan satu keputusan untuk mencabut atau membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 21 Oktober lalu," ujar Iwan.
Sebelumnya, Pengadilan Niaga Semarang resmi menyatakan Sritex dalam keadaan pailit. Keputusan itu merupakan dampak dari gugatan kreditur PT Indo Bharat Rayon yang mengajukan pembatalan perdamaian dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang sebelumnya telah disepakati pada Januari 2022.
Putusan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga itu muncul setelah Sritex menghadapi berbagai tantangan finansial yang semakin memperburuk kondisi perusahaan. Meskipun Sritex sempat mencapai kesepakatan damai dengan mayoritas krediturnya, salah satu kreditur, PT Indo Bharat Rayon, mengajukan gugatan baru.
Gugatan itu dilayangkan dengan alasan Sritex gagal memenuhi kewajiban pembayaran utang yang telah disepakati dalam restrukturisasi utang sebesar $344 juta menjadi Unsecured Term Loan berjangka waktu 12 tahun.