Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Suasana pabrik tekstil dan garmen PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex di Sukoharjo Jawa Tengah. IDN Times/Anggun Puspitoningrum.
Suasana pabrik tekstil dan garmen PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex di Sukoharjo Jawa Tengah. IDN Times/Anggun Puspitoningrum.

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan tetap bisa melakukan ekspor dan impor menggunakan instrumen keuangan seperti Letter of Credit (LC) dan supplier's credit. 

"Kalau ekspor kan dari LC, kalau supplier mereka dapat supplier's credit," ujarnya saat ditemui di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (30/10/2024).

1. Sritex bisa lakukan kegiatan eskpor impor

Logistik yang telah tiba diperiksa oleh Bea Cukai Mataram. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Airlangga mengungkapkan, Sritex dapat melakukan kegiatan ekspor dan impor atas izin dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Upaya ini dilakukan agar perusahaan tekstil yang berdiri sejak 1966 ini bisa melakukan aktivitas produksinya. 

"Sekarang yang penting perusahaan ini masih tetap berjalan, dan Ditjen Bea Cukai sudah izinkan untuk impor dan ekspornya," ucapnya.

Untuk langkah berikutnya, kata Airlangga, pihaknya akan melihat lebih lanjut terkait proses hukum yang saat ini sedang diajukan Sritex.

"Manajemen dipegang oleh kurator. Dan langkah-langkah selanjutnya juga diputuskan melalui hakim pengawas," katanya.

2. Komposisi ekspor terhadap pendapatan Sritex masih 60 persen

ilustrasi pertumbuhan ekonomi (IDN Times/Aditya Pratama)

Lebih rinci, komposisi ekspor terhadap pendapatan Sritex masih 60 persen, dengan produk yang diekspor antara lain, benang (yarn), kain jadi (finished product), dan pakaian jadi (garmen). Pendapatannya berasal dari penjualan Industri Tekstil dan Produk Tekstil (ITPT) di luar negeri.

Beberapa negara tujuan ekspor adalah Amerika Serikat, Argentina, Brazil, Republik Dominika, Mesir, Meksiko, Turki, Portugal, Polandia, India, Qatar, Uni Emirat Arab dan Jepang.

3. Pemerintah bakal terapkan safeguard dan antidumping untuk industri padat karya

Pabrik Sritex (Instagram Sritex)

Selain itu, pemerintah akan menerapkan kebijakan safeguard dan antidumping, untuk menyelamatkan industri padat karya atau tekstil yang belakangan mengalami badai PHK hingga pailit. 

"Ada beberapa langkah untuk sektor industri tekstil termasuk kaitannya dengan safeguard dan antidumping yang sedang dibahas antar kementerian dan lembaga," kata Airlangga. 

Airlangga menjelaskan, mekanisme penerapan kedua kebijakan itu tengah dalam pembahasan oleh pemerintah dan lembaga. Dengan begitu, Airlangga berharap, langkah penyelamatan ini industri tekstil dalam negeri terjaga dari persaingan tidak sehat.

Sebab, pemerintah tidak ingin industri tekstil yang termasuk dalam industri padat karya ini berlarut-larut menghadapi masalah yang bersifat sistemik.

"Kita ketahui beberapa waktu yang lalu memang ada persoalan, namun beberapa dari pusat yang berbasis tekstil tersebut sudah melakukan restrukturisasi. Jadi tentu restrukturisasi adalah salah satu yang didorong oleh pemerintah," ucapnya.

Editorial Team