Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sritex Tumbang, Pemerintah Siapkan Kebijakan Antidumping

IDN Times/Vadhya Lidyana
Intinya sih...
  • Menteri Airlangga Hartarto akan menerapkan kebijakan safeguard dan antidumping untuk menyelamatkan industri tekstil dari PHK hingga pailit.
  • Restrukturisasi dilakukan oleh perusahaan tekstil untuk mengatasi persoalan, sementara pemerintah akan melindungi industri proses hulu, midstream, dan hilir dari persaingan tidak sehat.
  • Perusahaan tekstil raksasa Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang karena lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran, pemerintah akan melindungi karyawan pasca-pailit.

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan pemerintah akan menerapkan kebijakan safeguard dan antidumping untuk menyelamatkan industri padat karya  atau tekstil yang belakangan mengalami badai PHK hingga pailit. 

"Ada beberapa langkah untuk sektor industri tekstil termasuk kaitannya dengan safeguard dan antidumping yang sedang dibahas antar kementerian dan lembaga," jelas Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, dikutip Kamis (31/10/2024).

1. Rencana kebijakan safeguard dan antidumping lagi tahap pembahasan

Suasana pabrik tekstil dan garmen PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex di Sukoharjo Jawa Tengah. IDN Times/Anggun Puspitoningrum.

Dia menjelaskan mekanisme penerapan kedua kebijakan itu tengah dalam pembahasan oleh pemerintah dan lembaga. Dengan begitu, Airlangga berharap langkah penyelamatan industri tekstil dalam negeri terjaga dari persaingan tidak sehat. Sebab, pemerintah tidak ingin tekstil yang termasuk dalam industri padat karya menghadapi masalah sistemik berlarut.

"Beberapa waktu yang lalu memang ada persoalan. Namun, beberapa dari pusat yang berbasis tekstil tersebut sudah melakukan restrukturisasi. Jadi, tentu restrukturisasi adalah salah satu yang didorong oleh pemerintah," katanya.

2. Perbedaan safeguard dan antidumping pada subjek pengenaannya

Pekerja perempuan sedang melinting tembakau menjadi cerutu di Pabrik Taru Martani (IDNTimes/Febriana Sinta)

Dasar hukum safeguard Indonesia diatur oleh Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2011 tentang tindakan anti dumping, imbalan, dan Pengamanan Perdagangan. Perbedaan mendasar antara tindakan antidumping dan tindakan pengamanan perdagangan terletak pada subjek pengenaannya.

"Sehingga, diharapkan dengan adanya struktur itu industri proses hulu, midstream, dan hilir, bisa terjaga dengan persaingan tidak sehat," ujar Airlangga.

3. Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang

Pabrik Sritex (Instagram Sritex)

Perusahaan tekstil raksasa Tanah Air, PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga (PN) Semarang. Pengadilan Niaga Semarang merilis putusan perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg.

Sritex dinyatakan pailit karena lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tertanggal 25 Januari 2022.Pemerintah pun menyoroti pailit tersebut.

Sebagai perusahaan yang menyerap banyak tenaga kerja, pemerintah akan segera bertindak untuk melindungi karyawan Sritex pascaputusan pailit dari Pengadilan Negeri Semarang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Triyan Pangastuti
EditorTriyan Pangastuti
Follow Us