Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengatakan sertifikat hak guna bangun (SHGB) yang ada di pagar laut, Tangerang dibuat bukan di masanya menjabat sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Menurutnya, SHGB tersebut sudah terbit sejak tahun 2023. Sementara, AHY mengaku menjadi Menteri ATR/BPN tahun 2024.
"Iya, saya sudah mendapatkan penjelasan dari kementerian ATR BPN dan saya rasa teman-teman juga sudah mendengarkan penjelasan langsung dari Menteri ATR/BPN, Pak Nusron Wahid. Ini sedang diinvestigasi, sedang diinvestigasi dan tentunya kita ingin mengetahui seperti apa duduk permasalahannya, kronologisnya seperti apa," ujar AHY di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
"Yang kita dapatkan data awal ini sejak tahun 2023. Ya, tentunya semua yang sudah disahkan ketika itu, itu kan sudah berlaku sebelumnya begitu," sambungnya.
AHY mengatakan, sertifikat yang terindikasi cacat hukum juga bisa dibatalkan atau dicabut.
"Tetapi juga memang ada ketentuan sebelum lima tahun, kalau memang ternyata ada yang tidak sesuai, baik itu ada yang tidak sesuai atau cacat, baik prosedur maupun material, apalagi kalau ada cacat hukumnya, itu maka harus segera dievaluasi, bahkan dicabut apakah itu SHM atau HGB, dan kita akan lihat secara utuh. Ya karena ini juga terkait dengan masyarakat dan hukum di negara kita," kata dia.