ilustrasi investasi surat berharga negara (Freepik.com/Jcomp)
Purbaya menjelaskan, pemerintah telah berkoordinasi dengan pihak perbankan agar dana yang ditempatkan wajib disalurkan dalam bentuk kredit, bukan disimpan. Selain itu, dana tersebut tidak boleh digunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN) maupun Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).
“Kami sudah bicara dengan pihak bank agar dana ini tidak digunakan untuk membeli SRBI atau SBN,” ujarnya.
Pelaksanaan kebijakan ini diharapkan dapat menggerakkan perekonomian dan menciptakan efek berganda di masyarakat. Dengan demikian, likuiditas yang semula ketat bisa menjadi lebih longgar.
Perbankan pun diharapkan akan memicu mekanisme pasar. Pasalnya, bank-bank penerima akan terdorong untuk segera menyalurkan dana tersebut sebagai kredit agar tidak terbebani biaya dana (cost of capital).
“Kalau bank punya uang lebih, ada cost of capital-nya. Kalau hanya disimpan di brankas, mereka rugi. Maka, mereka akan terpaksa menyalurkan dana tersebut dalam bentuk kredit. Kita memberi bahan bakar supaya mekanisme pasar berjalan,” tuturnya.