Jakarta, IDN Times - Perusahaan teknologi raksasa asal Amerika Serikat, Amazon bakal kembali melakukan PHK massal terhadap 16 ribu karyawannya untuk memangkas birokrasi. Kabar ini sudah dikonfirmasi langsung oleh Amazon pada Rabu (28/1/2026).
Meski begitu, Amazon belum mengumumkan karyawan di negara mana saja yang akan terdampak. Namun, Wakil Presiden Senior bidang Pengalaman Karyawan dan Teknologi Amazon, Beth Galetti menegaskan, yang jelas perusahaannya tidak akan melakukan PHK massal setiap beberapa bulan sekali seperti narasi yang beredar di media massa.
Galetti menambahkan, karyawan yang berada di Amazon Amerika Serikat akan diberi waktu selama 90 hari untuk mencari posisi baru. Selama itu, mereka bisa melamar lagi di Amazon untuk posisi yang sedang dibutuhkan. Namun, karyawan yang memilih resign karena terdampak PHK akan diberikan pesangon, tunjangan asuransi kesehatan, dan hak-hak lainnya, seperti bantuan untuk mendapatkan kerja.
