Menkes Budi: 2024, Tak Ada Rencana Ubah Iuran BPJS Kesehatan

Pemerintah hapus kelas BPJS diganti KRIS

Intinya Sih...

  • Kelas BPJS dihapus diganti dengan KRIS untuk meningkatkan standar layanan kesehatan.
  • Tidak ada rencana kenaikan iuran premi BPJS sampai akhir tahun 2024.

Jakarta, IDN Times - Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin menegaskan, Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dapat meningkatkan standar layanan kelas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Budi mengatakan, layanan KRIS akan diterapkan secara bertahap di seluruh rumah sakit di Indonesia. Kementerian Kesehatan (Kemenkes), kata dia, sudah melakukan uji coba di sejumlah rumah sakit, baik milik pemerintah daerah, swasta dan pemerintah pusat.

Dia mengatakan, setelah adanya layanan KRIS maka maksimal kamar yang harus diisi oleh pihak rumah sakit wajib diisi empat orang.

Selain itu, layanan KRIS juga mengatur pembenahan fisik kamar rumah sakit. Dia mencontohkan, bila dulu kamar untuk BPJS tidak memiliki kamar mandi, ke depan dengan adanya penerapan KRIS ini maka rumah sakit diharuskan menyediakan kamar mandi.

“Memang ini akan dilakukan secara bertahap dan kita juga sudah melakukan uji coba selama satu tahun lebih di rumah sakit pemerintah daerah, rumah sakit swasta, dan rumah sakit pemerintah pusat,” kata Budi Gunadi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Dengan adanya peningkatan layanan ini, lantas apakah akan ada kenaikan iuran BPJS?

Baca Juga: Daftar Iuran BPJS Kesehatan 2024 dan Dendanya

1. Kemenkes godok iuran baru

Menkes Budi: 2024, Tak Ada Rencana Ubah Iuran BPJS KesehatanMenkes Budi Gunadi Sadikin bicara soal iuran BPJS usai penghapusan kelas. (IDN Times/Amir Faisol)

Dengan adanya penghapusan kelas BPJS ini, Budi mengatakan, Kementerian Kesehatan saat ini tengah menggodok batas iuran menggunakan kelas yang mana.

Kementerian Kesehatan, kata dia, sedang membahas perubahan iuran itu bersama BPJS Kesehatan dan Asosiasi Rumah Sakit. Kemenkes juga mau memaksa agar semua rumah sakit bisa memberikan layanan yang lebih baik untuk masyarakat.

“Kita pemerintah side-nya ke 280 juta rakyat bahwa kualitasnya harus lebih baik. Kita harus memaksa juga semua layanan RS untuk memberikan layanan yang lebih baik ke 280 juta rakyat,” tutur dia.

Baca Juga: Kemenkes: KRIS Akan Tingkatkan Kualitas Layanan Kelas 3 BPJS Kesehatan

2. Kemenkes tegaskan tak ada kenaikan iuran BPJS hingga 2024

Menkes Budi: 2024, Tak Ada Rencana Ubah Iuran BPJS KesehatanMenkes Budi Gunadi Sadikin bicara soal iuran BPJS usai penghapusan kelas. (IDN Times/Amir Faisol)

Budi menegaskan bahwa tidak rencana kenaikan iuran premi BPJS sampai akhir tahun 2024. Dia mengatakan, penyesuaian premi iuran BPJS itu membutuhkan proses yang sangat panjang.

“Jadi kita akan pakai dasar yang iurannya ada sekarang sampai itu ada prorses perubahan dari iuran itu sendiri,” kata dia.

“Sampai 2024 kita tidak ada rencana untuk mengubah iuran premi BPJS, jadi bayar BPJS kita tidak ada rencana ubah (sampai) tahun 2024,” imbuh dia.

Sementara itu, khusus segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri, besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini, yakni:

  • Kelas I: Rp150.000 per bulan
  • Kelas II: Rp100.000 per bulan
  • Kelas III: Rp42.000 per bulan dengan subsidi pemerintah Rp7.000 per orang, sehingga peserta membayar Rp35.000 per orang

3. Jokowi hapus kelas BPJS digantikan KRIS

Menkes Budi: 2024, Tak Ada Rencana Ubah Iuran BPJS Kesehataninfografis KRIS yang akan gantikan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Presiden Joko “Jokowi” Widodo resmi menghapus kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan. Penghapusan itu diresmikan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024, yang mengubah Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Perpres itu, tak ada lagi kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan. Aturan kelas berubah menjadi hanya kelas rawat inap standar atau KRIS.

Dalam Perpres Nomor 59 tahun 2024, pemerintah tidak menetapkan besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru yang tak lagi ditetapkan berdasarkan kelas. Pada pasal 46A Perpres tersebut, dinyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan penerapan KRIS akan diatur dalam peraturan menteri (permen).

Pada pasal 103B ayat (1), ditetapkan bahwa penyerapan KRIS harus dilakukan secara menyeluruh, dan paling lambat pada 30 Juni 2025. Perpres Nomor 59 Tahun 2024 itu diundangkan Jokowi pada Rabu, (8/5/2024) lalu.

Topik:

  • Jujuk Ernawati
  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya