TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hal-Hal yang Perlu Dipahami dalam Jual Beli sesuai Syariah Islam

Guna mencapai transaksi yang sah dan sesuai syarat

ilustrasi transaksi syariah (Freepik.com)

Jakarta, IDN Times - Perputaran ekonomi terjadi saat masyarakat menjalankan berbagai kegiatan ekonomi, salah satunya jual beli. Banyak aturan-aturan mendasar yang berlaku dalam jual beli, begitu pula aturan secara agama.

Dalam Islam, kegiatan jual beli pun diatur secara prinsipnya. Pada dasarnya, Islam memperbolehkan siapa pun untuk melakukan kegiatan jual beli, namun dalam pelaksanaannya jual beli memiliki aturan dan batasan tersendiri.

Hal ini dilakukan agar umat Islam lebih terarah dan sesuai dengan syarat dalam melaksanakannya. Apalagi di era digital seperti ini, bisnis digital banyak berkembang sehingga penjual dan pembeli perlu acuan mendasar.

Jika kamu ingin kegiatan jual belimu sesuai syariah Islam, berikut panduan yang bisa dipahami dalam melakukan jual beli.

Baca Juga: 4 Strategi Berdagang ala Rasulullah agar Laris dan Berkah 

1. Jual beli menurut Islam

Ilustrasi muslim (Pexels.com/Thirdman)

Jual beli didefinisikan sebagai pertukaran suatu barang karena memiliki nilai tukar dengan uang atau alat pembayaran lain untuk mendapatkan kepemilikan barang tersebut. Pengertian ini didapat dari kata “al bay” yang berarti jual beli.

Praktik ini memiliki kedudukan tersendiri dalam Islam. Umat Islam dapat melihat peraturannya yang tertulis di berbagai surah dalam Al-Qur’an.

2. Rukun jual beli

ilustrasi seorang pria sedang menjelaskan keunggulan produk syariah (pexels.com/Edmond Dantès)

Dalam islam, rukun menjadi hal yang penting yang harus ditaati. Satu rukun saja tidak terpenuhi, maka akan membatalkan akadnya atau transaksi jual belinya. Hal ini timbul karena rukun suatu hal tertentu dalam islam memiliki keabsahan yang tinggi. 

Praktik jual beli memiliki rukun yang harus ditaati bagi siapa pun yang menjalankannya. Dalam rukun tersebut disebutkan beberapa hal yang harus dipenuhi untuk melakukan jual beli.

Rukun pertama adalah adanya barang atau jasa yang akan diperjual-belikan. Lalu, ada pihak penjual dan pembeli. Selanjutnya, harga barang atau jasa dapat dinilai dengan uang atau alat pembayaran lain yang berlaku di suatu tempat tertentu. Rukun terakhir ialah serah terima atau ijab kabul.

Empat hal tersebut harus terpenuhi sebelum melakukan kegiatan jual beli.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya