TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hukum Waris dalam Islam: Ketahui Syarat, Rukun, dan Cara Hitungnya!

Hukum waris penting untuk mengetahui hak ahli waris

Ilustrasi ekonomi syariah. (IDN Times/Helmi Shemi)

Jakarta, IDN Times - Setiap manusia akan mengalami tahap kematian. Pada tahap tersebut, seseorang yang meninggal biasanya memiliki ahli waris. Waris sendiri adalah harta kekayaan ataupun hutang yang dimiliki dan ditinggalkan oleh pewaris, dalam hal ini pemilik waris, ketika pewaris tersebut mengalami peristiwa kematian.

Dalam hal kepengurusan waris, Seringkali terjadi permasalahan yang berkelanjutan dari harta serta hak-hak properti yang ditinggalkan pewaris yang sudah meninggal dunia, sehingga tidak heran jika waris ini menjadi hal sensitif untuk dibicarakan dalam kehidupan manusia. 

Di Indonesia yang mayoritas menganut agama Islam merujuk panduan waris kepada hukum Islam. Hukum ini merupakan suatu keharusan sebagai konsekuensi ketaatan umat dalam menjalankan ajaran syariat Islam. Lalu, apa saja syarat, rukun, dan bagaimana hukum ini berjalan? Serta bagaimana cara perhitungan waris dalam hukum waris Islam ini? Simak ulasannya berikut!

1. Undang-undang yang mengatur hukum waris Islam di Indonesia

ilustrasi investasi syariah (Freepik.com/pch.vector)

Hukum waris Islam di Indonesia diatur dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam). Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991. Dimana KHI merupakan sebuah Peraturan Perundang-undangan yang menyangkut hal-hal Perwakafan, Perkawinan, termasuk juga hal-hal Pewarisan. 

KHI ini sendiri didasarkan pada Al-Qur’an dan hadis Rasulullah, yang mana digunakan secara khusus oleh Pengadilan Agama untuk menjalankan tugasnya dalam menangani permasalahan keluarga masyarakat Islam di Indonesia.

Dalam KHI terdapat tiga buku yang masing-masingnya dibagi menjadi beberapa Bab dan Pasal. Untuk bidang hukum waris Islam, terdapat di buku II KHI berjudul “Hukum Kewarisan”. Buku KHI bidang hukum waris Islam ini terdiri atas 6 Bab dan 44 Pasal. 

Baca Juga: 7 Fakta Perempuan Bali dalam Keluarga, Mereka Punya Hak Waris

2. Syarat menjadi ahli waris

ilustrasi seorang pria sedang menjelaskan keunggulan produk syariah (pexels.com/Edmond Dantès)

Untuk menjadi ahli waris, seseorang harus memenuhi syarat berikut:

  • Pewaris dinyatakan meninggal dunia atau meninggal secara hukum, hal ini bisa dinyatakan  hakim.
  • Para ahli waris masih hidup ketika akan diwarisi.
  • Hubungan ahli waris dengan pewaris merupakan pernikahan, kekerabatan, ataupun memerdekakan budak.
  • Menganut agama yang sama, yaitu Islam.

Berikut orang-orang yang berhak menerima waris:

  • Anak pria
  • Anak wanita
  • Ayah
  • Ibu
  • Paman
  • Kakek
  • Nenek
  • Saudara pria
  • Saudara wanita
  • Janda
  • Duda

3. Rukun hukum waris Islam

ilustrasi sedang mempelajari tentang Islam (pexels.com/Thirdman)

Sesuai dengan beberapa ajaran Islam, hukum waris juga memiliki beberapa rukun yang harus dipenuhi. Rukun ini harus dipenuhi karena jika tidak harta waris tidak bisa dibagikan kepada para ahli waris. 

  • Orang yang mewariskan atau secara Islam disebut Al-Muwarrits, dalam hal ini orang yang telah meninggal dunia yang berhak mewariskan harta bendanya.
  • Orang yang mewarisi atau Al-Warits, yaitu orang yang memiliki ikatan kekeluargaan dengan mayit berdasarkan sebab-sebab yang menjadikannya sebagai orang yang bisa mewarisi.
  • Harta warisan atau Al-Mauruts, merupakan harta benda yang ingin diwariskan karena ditinggalkan mayit setelah peristiwa kematiannya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya