Hukum Waris dalam Islam: Ketahui Syarat, Rukun, dan Cara Hitungnya!
Hukum waris penting untuk mengetahui hak ahli waris
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Setiap manusia akan mengalami tahap kematian. Pada tahap tersebut, seseorang yang meninggal biasanya memiliki ahli waris. Waris sendiri adalah harta kekayaan ataupun hutang yang dimiliki dan ditinggalkan oleh pewaris, dalam hal ini pemilik waris, ketika pewaris tersebut mengalami peristiwa kematian.
Dalam hal kepengurusan waris, Seringkali terjadi permasalahan yang berkelanjutan dari harta serta hak-hak properti yang ditinggalkan pewaris yang sudah meninggal dunia, sehingga tidak heran jika waris ini menjadi hal sensitif untuk dibicarakan dalam kehidupan manusia.
Di Indonesia yang mayoritas menganut agama Islam merujuk panduan waris kepada hukum Islam. Hukum ini merupakan suatu keharusan sebagai konsekuensi ketaatan umat dalam menjalankan ajaran syariat Islam. Lalu, apa saja syarat, rukun, dan bagaimana hukum ini berjalan? Serta bagaimana cara perhitungan waris dalam hukum waris Islam ini? Simak ulasannya berikut!
1. Undang-undang yang mengatur hukum waris Islam di Indonesia
Hukum waris Islam di Indonesia diatur dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam). Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991. Dimana KHI merupakan sebuah Peraturan Perundang-undangan yang menyangkut hal-hal Perwakafan, Perkawinan, termasuk juga hal-hal Pewarisan.
KHI ini sendiri didasarkan pada Al-Qur’an dan hadis Rasulullah, yang mana digunakan secara khusus oleh Pengadilan Agama untuk menjalankan tugasnya dalam menangani permasalahan keluarga masyarakat Islam di Indonesia.
Dalam KHI terdapat tiga buku yang masing-masingnya dibagi menjadi beberapa Bab dan Pasal. Untuk bidang hukum waris Islam, terdapat di buku II KHI berjudul “Hukum Kewarisan”. Buku KHI bidang hukum waris Islam ini terdiri atas 6 Bab dan 44 Pasal.
Baca Juga: 7 Fakta Perempuan Bali dalam Keluarga, Mereka Punya Hak Waris