Sistem Upah yang Berlaku di Indonesia, Seperti Apa?
Upah merupakan imbalan pekerja dalam bentuk uang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Setiap pekerja tentu memiliki hak imbalan yang pantas atas pekerjaan yang mereka lakukan. Salah satu hak yang patut mereka terima adalah gaji atau upah sesuai dengan ketentuan.
Upah dapat dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja. Upah ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan. Ini juga termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Di Indonesia, upah harus dibayarkan menggunakan mata uang rupiah di waktu dan cara yang sesuai dengan kesepakatan yang disetujui antara pemberi kerja dengan pekerja. Dalam sistem yang berlaku di Indonesia, pembayaran upah dibagi dalam beberapa jenis.
Yuk simak, IDN Times telah merangkumnya agar pekerja di Indonesia dapat memahami hak ini dengan baik.
Baca Juga: Ini Perbedaan Gaji dan Upah, Sama-Sama Imbalan Hasil Kerja
1. Berdasarkan satuan waktu
Sesuai namanya, sistem upah ini ditentukan berdasarkan waktu kerja karyawan, seperti hitungan jam, hari, minggu, bulan.
Contohnya, gaji yang diterima karyawan perusahaan setiap bulannya secara teratur pada tanggal yang sama. Contoh lainnya, upah harian untuk membayar pekerja lepas harian, atau upah lembur yang dihitung berdasarkan jam lembur seorang karyawan.
Baca Juga: Hitungan UMP 2023 Diprotes Pengusaha, Kemnaker Buka Suara
Baca Juga: 9 Isu Prioritas Tuntutan Buruh, Termasuk Upah Minimum dan Outsourcing