TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sistem Upah yang Berlaku di Indonesia, Seperti Apa?

Upah merupakan imbalan pekerja dalam bentuk uang

Ilustrasi upah, gaji(IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Setiap pekerja tentu memiliki hak imbalan yang pantas atas pekerjaan yang mereka lakukan. Salah satu hak yang patut mereka terima adalah gaji atau upah sesuai dengan ketentuan.

Upah dapat dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja. Upah ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan. Ini juga termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Di Indonesia, upah harus dibayarkan menggunakan mata uang rupiah di waktu dan cara yang sesuai dengan kesepakatan yang disetujui antara pemberi kerja dengan pekerja. Dalam sistem yang berlaku di Indonesia, pembayaran upah dibagi dalam beberapa jenis.

Yuk simak, IDN Times telah merangkumnya agar pekerja di Indonesia dapat memahami hak ini dengan baik. 

Baca Juga: Ini Perbedaan Gaji dan Upah, Sama-Sama Imbalan Hasil Kerja

1. Berdasarkan satuan waktu

freepik

Sesuai namanya, sistem upah ini ditentukan berdasarkan waktu kerja karyawan, seperti hitungan jam, hari, minggu, bulan.

Contohnya, gaji yang diterima karyawan perusahaan setiap bulannya secara teratur pada tanggal yang sama. Contoh lainnya, upah harian untuk membayar pekerja lepas harian, atau upah lembur yang dihitung berdasarkan jam lembur seorang karyawan.

Baca Juga: Hitungan UMP 2023 Diprotes Pengusaha, Kemnaker Buka Suara

2. Berdasarkan satuan hasil

Ilustrasi uang rusak. (ANTARA FOTO/Jojon)

Pada dasarnya, sistem upah ini digunakan pada perusahaan industri dan pengusaha akan membayarkan upah sesuai dengan jumlah produksi atau hasil yang dicapai dari setiap karyawan. Hal itu berarti setiap karyawan dapat menerima besaran upah yang berbeda karena menghitung dari hasil pekerjaannya atau produktivitas masing-masing. 

Contohnya adalah karyawan dari industri kerajinan UMKM atau wartawan lepas yang dibayar berdasarkan berita yang ia tulis.

Baca Juga: 9 Isu Prioritas Tuntutan Buruh, Termasuk Upah Minimum dan Outsourcing

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya