Syarat dan Cara Daftar Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Bagi buruh atau pekerja yang terkena PHK dapat mendaftar JKP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pandemik COVID-19 yang mewabah ke hampir seluruh dunia, tidak terkecuali Indonesia, berdampak pada melemahnya perekonomian negara tersebut. Kondisi itu semakin diperparah karena banyak perusahaan terpaksa harus melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawannya akibat arus kas mereka terganggu.
Melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), pemerintah ingin memberi perlindungan bagi para buruh atau karyawan yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Program ini merupakan bagian dari BPJS Ketenagakerjaan dan diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Pembiayaan yang dilakukan JKP ini berasal dari iuran pemerintah pusat sebesar 0,22 persen, sumber pendanaan rekomposisi iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja 0,14 persen dan Jaminan Kematian 0,10 persen, serta ketentuan dasar perhitungan upah atau upah yang dilaporkan ke BPJS dengan batas upah sebesar Rp5 juta.
Untuk mendapatkan bantuan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ini, ketahui hal-hal berikut ini.
Baca Juga: Ini Syarat Pendaftaran Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro di Jakarta
Baca Juga: Catat! Ini Syarat Pendaftaran Program KJP Plus
1. Manfaat program JKP yang akan dirasakan korban PHK
Bantuan JKP ini diperuntukkan bagi para pekerja/buruh yang merupakan korban PHK. Pemutusan Hubungan Kerja tersebut dibuktikan dengan diterimanya pemutusan kerja oleh pekerja/buruh dan tanda terima laporan pemutusan hubungan kerja dari dinas dengan bidang ketenagakerjaan di kabupaten/kota tersebut, perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
Nantinya, mereka akan memperoleh beberapa manfaat dari program ini seperti uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja berbasis kompetensi yang dilakukan oleh lembaga pemerintah, swasta, dan perusahaan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), manfaat uang tunai yang akan diberikan kepada penerima paling banyak selama 6 bulan dengan ketentuan sebesar 45 persen dari upah untuk 3 bulan pertama, sebesar 25 persen untuk upah 3 bulan berikutnya, dan batas atas upah untuk pertama kali sebesar Rp 5 juta.
Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Bantuan Langsung Tunai UMKM 2021