TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Syarat dan Cara Daftar Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Bagi buruh atau pekerja yang terkena PHK dapat mendaftar JKP

Ilustrasi PHK (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Pandemik COVID-19 yang mewabah ke hampir seluruh dunia, tidak terkecuali Indonesia, berdampak pada melemahnya perekonomian negara tersebut. Kondisi itu semakin diperparah karena banyak perusahaan terpaksa harus melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawannya akibat arus kas mereka terganggu.

Melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), pemerintah ingin memberi perlindungan bagi para buruh atau karyawan yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Program ini merupakan bagian dari BPJS Ketenagakerjaan dan diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Pembiayaan yang dilakukan JKP ini berasal dari iuran pemerintah pusat sebesar 0,22 persen, sumber pendanaan rekomposisi iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja 0,14 persen dan Jaminan Kematian 0,10 persen, serta ketentuan dasar perhitungan upah atau upah yang dilaporkan ke BPJS dengan batas upah sebesar Rp5 juta.

Untuk mendapatkan bantuan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ini, ketahui hal-hal berikut ini.

Baca Juga: Ini Syarat Pendaftaran Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro di Jakarta 

Baca Juga: Catat! Ini Syarat Pendaftaran Program KJP Plus

1. Manfaat program JKP yang akan dirasakan korban PHK

Ilustrasi PHK (IDN Times/Arief Rahmat)

Bantuan JKP ini diperuntukkan bagi para pekerja/buruh yang merupakan korban PHK. Pemutusan Hubungan Kerja tersebut dibuktikan dengan diterimanya pemutusan kerja oleh pekerja/buruh dan tanda terima laporan pemutusan hubungan kerja dari dinas dengan bidang ketenagakerjaan di kabupaten/kota tersebut, perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

Nantinya, mereka akan memperoleh beberapa manfaat dari program ini seperti uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja berbasis kompetensi yang dilakukan oleh lembaga pemerintah, swasta, dan perusahaan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), manfaat uang tunai yang akan diberikan kepada penerima paling banyak selama 6 bulan dengan ketentuan sebesar 45 persen dari upah untuk 3 bulan pertama, sebesar 25 persen untuk upah 3 bulan berikutnya, dan batas atas upah untuk pertama kali sebesar Rp 5 juta.

2. Syarat yang harus dipenuhi

Pexels/Startup Stock Photos

Adapun 3 syarat yang harus dipenuhi jika ingin mendapatkan bantuan ini. Diantaranya:

Pertama, warga negara Indonesia (WNI) yang ikut serta dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam PP Nomor 109 Tahun 2013, yakni usaha besar dan menengah yang diikutsertakan dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP), dan jaminan kematian (JKM), lalu, usaha kecil dan mikro yang diikutsertakan minimal pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM.

Kedua, usia kurang dari 54 tahun.

Ketiga, mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha baik kapasitasnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Bantuan Langsung Tunai UMKM 2021

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya