TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPPU Beri Kisi-Kisi Agar Siap Bersaing Hadapi Era Ekonomi Digital

Indonesia bisa menjadi pasar e-commerce terbesar

IDN Times/Aldzah Fatimah Aditya

Jakarta, IDN Times - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengajak seluruh elemen masyarakat untuk siap bersaing menghadapi persaingan di era ekonomi digital.

"KPPU mengajak para stakeholder untuk siap bersaing menghadapi persaingan di era global" ujar Komisioner KPPU Kodrat Wibowo dalam acara 'KPPU Talks Siap Bersaing: Memahami Persaingan Usaha di Era Global' di Go Work Lantai 7, FX Mall Sudirman, Jakarta pada Rabu (28/8). 

Pada acara tersebut ada tiga topik utama yang diangkat yaitu, kepatuhan terhadap
hukum persaingan usaha, anak muda bicara kopi—persaingan brand lokal dan
internasional, serta industri aplikasi (apps) dalam kancah baik lokal maupun global. 

Baca Juga: Bos Djarum: Adaptasi, Kunci dalam Persaingan Bisnis

1. Pelaku usaha didorong paham dan punya kepatuhan terhadap hukum persaingan usaha

IDN Times/Aldzah Fatimah Aditya

Komisioner KPPU Chandra Setiawan menjelaskan tentang Program Kepatuhan terhadap Undang-undang No.5 Tahun 1999. Hal tersebut bertujuan agar para pelaku usaha memahami nilai-nilai positif kepatuhan terhadap hukum persaingan. Penyampaian ini dilakukan agar pelaku usaha berinisiatif menerapkan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat.

"Kepatuhan terhadap Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 merupakan bentuk komitmen,
sikap aktif, dan kesadaran pelaku usaha dalam berperilaku di pasar saat berinteraksi
dengan pemasok, pesaing, dan konsumen," ujar Komisioner KPPU Chandra Setiawan.

Program kepatuhan ini juga berguna untuk menjaga nama baik dan reputasi
perusahaan. Dengan demikian, perusahaan akan dianggap memiliki etika moral yang tinggi serta mendorong perusahaan memelihara nilai-nilai persaingan usaha yang sehat. 

2. Ini peran KPPU dalam persaingan usaha dan kemitraan di era globalisasi

IDN Times/Aldzah Fatimah Aditya

Komisioner KPPU Kodrat Wibowo menjelaskan bahwa peran KPPU adalah mengawasi persaingan usaha. Melalui pembentukan Undang-Undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, para pelaku usaha harus memastikan kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi nasional.

Selain itu, undang-undang tersebut juga berguna untuk menyejahterakan rakyat, menjamin kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, menengah, dan kecil. Tentunya, undang-undang tersebut juga untuk mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat, dan efektivitas serta efisiensi kegiatan usaha.

Manfaat pengaturan persaingan usaha yang sehat adalah akses masuk ke pasar semakin terbuka dan membuka ruang peran pelaku usaha yang besar.

"(Pengaturan persaingan usaha yang sehat) ini mendorong inovasi yang berkelanjutan karena munculnya pelaku-pelaku usaha baru, efisiensi alokasi sumber daya yang dimiliki oleh pelaku usaha, tersedianya keragamaan produk yang bisa dipilih oleh konsumen, dan harga barang sesuai kualitas dan layanan serta konsumen sebagai price maker" ujar Kodrat.

Baca Juga: Menuju Industri 4.0, Kemenperin Gandeng E-Commerce Kembangkan IKM

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya