Tak Hanya Ganti Rugi, Warga juga Dapat Lahan Relokasi Bandara VVIP IKN
Pemerintah sediakan 400 hektare untuk relokasi warga
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Rakyat yang terdampak proyek pembangunan Bandara Very Very Important Person (VVIP) IKN mendapatkan santunan atau ganti rugi oleh pemerintah. Selain itu, masyarakat yang terdampak juga akan mendapatkan relokasi dari pemerintah yang disiapkan Badan Bank Tanah.
Ganti rugi itu diserahkan Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmun Marbun bersama Badan Bank Tanah, Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan Tim Terpadu Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) di Gedung PIJ, PPU.
Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja mengatakan penyiapan lahan relokasi untuk masyarakat yang terdampak, merupakan bentuk komitmen Badan Bank Tanah dalam mendukung penuh pembangunan Bandara VVIP IKN tersebut.
“Apresiasi sebesar-besarnya tentu kepada Pj Bupati PPU dan jajaran, Kemenhub, Kementerian PUPR, Tim Terpadu Provinsi Kaltim dan Tim Project Badan Bank Tanah di PPU. Sinergi dari semua pihak memberikan dampak yang sangat positif bagi pembangunan proyek strategis nasional (PSN) dan tentunya manfaat bagi masyarakat, khususnya di PPU,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima, Kamis (29/02/2024).
Baca Juga: Jokowi Yakin Perayaan HUT ke-79 RI Digelar di IKN
1. Pembangunan Bandara VVIP IKN memperhatikan hak-hak masyarakat
Usai menyerahkan santunan ganti rugi, Pj Bupati PPU, Makmur Marbun menyampaikanhal itu merupakan salah satu kehadiran negara dan pemerintah dalam rangka memberikan kepastian kepada masyarakat terdampak proyek pembangunan Bandara VVIP IKN.
“Reforma Agraria saat ini prosesnya sedang berjalan, namun di satu sisi dampak sosial dari Tim Terpadu telah diberikan santunan kepada masyarakat. Pembangunan bandara VVIP IKN tentunya tetap memperhatikan hak-hak masyarakat,” ujarnya.