Apakah Pensiunan PNS Dapat THR?
THR bagi mereka sudah cair!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tunjangan hari raya (THR) tidak hanya diberikan pemerintah pada aparatur sipil negara (ASN) alias pegawai negeri sipil (PNS), melainkan juga pensiunan PNS.
Pencairan THR pensiunan PNS tersebut dilakukan PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atau (Taspen) mulai 22 Maret 2024.
Penyaluran THR kepada pensiunan PNS sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Baca Juga: Cek Rekening, THR ASN hingga Pensiunan Cair Hari Ini
1. Alasan pemberian THR pensiunan PNS
Corporate Secretary Taspen Yoka Krisma Wijaya mengatakan lemberian THR tersebut merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian para pensiunan kepada bangsa dan negara.
Tak hanya itu, THR pensiunan PNS juga bertujuan untuk meningkatkan daya beli agar para penerima THR bisa berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.