Barang Kiriman TKI Tertahan, Kemendag: Ada Kesalahpahaman
Kemendag sebut libatkan BP2MI dalam bahas Permendag 36/2024
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut telah terjadi kesalahpahaman terkait dengan tertahannya barang kiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) alias pekerja migran Indonesia (PMI) di gudang penyimpanan barang logistik, Tempat Penimbunan Sementara (TPS), Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso mengatakan dalam inspeksi mendadak (sidak) pada Kamis (4/4/2024), terungkap bahwa barang bawaan PMI yang tertahan merupakan barang yang baru tiba. Untuk itu, Kemendag akan berkoordinasi lebih lanjut dengan BP2MI untuk merespons kesalahpahaman tersebut.
"Barang yang tertahan di TPS bukan barang lama, tapi barang yang baru tiba. Juga ada indikasi barang atas nama PMI sebenarnya bukan milik PMI dan jumlahnya melebihi batasan yang diatur," kata Budi melalui keterangan di Jakarta, Minggu (7/4/2024).
Baca Juga: Permendag Pembatasan Barang Bawaan Jangan sampai Ganggu UMKM
1. Permendag baru atur kelompok barang tertentu dapat diimpor dengan izin Kemendag
Budi menyampaikan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor memberikan kemudahan serta solusi yang adil dan efektif bagi para PMI yang akan mengirimkan barang untuk keluarga di Indonesia.
Pemerintah berupaya memberikan solusi yang adil dan efektif untuk memperlancar proses pengiriman barang kiriman PMI ke Indonesia dengan menerbitkan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 jo. Permendag Nomor 3 Tahun 2024.
"Untuk beberapa kelompok barang tertentu, barang dapat diimpor dalam keadaan baru maupun tidak baru dengan jumlah tertentu dan dikecualikan dari kewajiban memiliki perizinan impor dari Kemendag," ujarnya.